LHKPN 2025, Baru Segelintir Anggota Dewan Ponorogo Lakukan Pelaporan

realita.co
Kantor DPRD Ponorogo. Foto: dok Zainul

PONOROGO (Realita)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo mulai melakukan pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2025 di Bulan Januari ini.

Kendati akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret mendatang, namun Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Ponorogo mencatat sudah ada 1 anggota dewan yang melakukan pelaporan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: DPRD Ingatkan Soal Kualitas Proyek yang Digarap Pemkab Ponorogo Jelang Akhir Tahun

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno membenarkan hal ini. Ia mengaku, guna mempercepat pelaporan LHKPN bagi 45 anggota dewan, pihaknya telah menyebar surat pemberitahuan kepada anggota dewan Ponorogo sejak akhir Desember 2024 lalu, untuk segera melaporkan sebelum batas akhir pelaporan.

" Hari ini sudah ada yang mempersiapkan dan sudah ada yang melaporkan. Yang lewat admin Setwan baru 1 yang melaporkan," ujarnya.

Baca juga: P-APBD Ponorogo 2026: Pendapatan Anjlok Rp115,9 Miliar, DPRD Soroti Ketimpangan Proyeksi dan Lonjakan BTT

Politik PKB ini mengaku, dalam pelaporan LHKPN para anggota dewan dapat melakukannya secara mandiri melalui website LHKPN KPK.

" Ini yang tidak bisa kita pantau atau koordinir. Tapi yang jelas ini sudah mulai ada 2-3 anggota juga sudah ada yang mempersiapkan pelaporan LHKPN," akunya.

Baca juga: Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kang Wie sapaa akrab Dwi Agus Prayitno menambahkan, dalam hal pelaporan LHKPN para anggota dewan wajib melampirkan dokumen aset baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen barang berharga, dan rekening koran tabungan.

" Jadi ini sebelum 31 Maret sudah ada laporanya, untuk pelaporan hasil kekayaan di tahun 2024," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru