LHKPN 2025, Baru Segelintir Anggota Dewan Ponorogo Lakukan Pelaporan

realita.co
Kantor DPRD Ponorogo. Foto: dok Zainul

PONOROGO (Realita)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo mulai melakukan pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2025 di Bulan Januari ini.

Kendati akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret mendatang, namun Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Ponorogo mencatat sudah ada 1 anggota dewan yang melakukan pelaporan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno membenarkan hal ini. Ia mengaku, guna mempercepat pelaporan LHKPN bagi 45 anggota dewan, pihaknya telah menyebar surat pemberitahuan kepada anggota dewan Ponorogo sejak akhir Desember 2024 lalu, untuk segera melaporkan sebelum batas akhir pelaporan.

" Hari ini sudah ada yang mempersiapkan dan sudah ada yang melaporkan. Yang lewat admin Setwan baru 1 yang melaporkan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Politik PKB ini mengaku, dalam pelaporan LHKPN para anggota dewan dapat melakukannya secara mandiri melalui website LHKPN KPK.

" Ini yang tidak bisa kita pantau atau koordinir. Tapi yang jelas ini sudah mulai ada 2-3 anggota juga sudah ada yang mempersiapkan pelaporan LHKPN," akunya.

Baca juga: Pasca Mangkir karena Sakit, Eks Ketua DPRD Ponorogo Penuhi Panggilan Kejari Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Kang Wie sapaa akrab Dwi Agus Prayitno menambahkan, dalam hal pelaporan LHKPN para anggota dewan wajib melampirkan dokumen aset baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen barang berharga, dan rekening koran tabungan.

" Jadi ini sebelum 31 Maret sudah ada laporanya, untuk pelaporan hasil kekayaan di tahun 2024," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru