Perjuangan Advokat Johan Widjaja Raih Gelar Doktor Disertasi Rekonstruksi Ganti Rugi Korban Penipuan

Reporter : Redaksi
Advokat Dr. Johan Widjaja SH,.MH mengenakan jas hitam

SURABAYA (Realita)- Advokat Dr. Johan Widjaja SH,.MH berhasil mempertahankan Disertasinya di hadapan para penguji pada sidang terbuka doktoralnya di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Diketahui Disertasi dari Dr. Johan berjudul Rekonstruksi Pengaturan Pembayaran Ganti Rugi Kepada Korban Penipuan Berbasis Keadilan. Disertasi itu kemudian diuji oleh sepuluh orang dewan penguji dan mendapatkan
predikat sangat memuaskan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Waspada Aksi Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Eri Cahyadi

Adapun yang menjadi tim penguji pada saat itu adalah Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A. Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Slamet Riyadi, M.Si., Ak., CA. Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H. Dr. Rr. Amanda Pasca Rini, S.Psi., M.Si., Psikologi. Dr. Endang Prasetyowati, S.H., M.Hum. Serta didampingi promotor Prof. Dr. Hartiwiningsih S.H., M.H. dan co-promotor Dr. Erny Herlin Setyorini S.H., M.H.

"Itu merupakan gelar Doktor yang ketiga bagi saya. Sebelumnya Doktor juga non hukum dari Doktor Ministry, disana saya kuliah di Jogya, kerjasama dengan Biola University America. Itu ijazah saya international, itu tahun 2006. Doktor yang kedua dari Institut Kristen Borneo Kalimantan. Itu Doktor Theologi, kemudian yang ketiga Doktor ilmu hukum dari Untag Surabaya," katanya Jum'at (17/1/2025).

Doktor Johan mengungkapkan, niat dan tujuannya mengangkat Disertasi tersebut karena dari pihak korban tindak pidana penipuan atau penggelapan kerap merasa tidak adil dan harus menempuh gugatan perdata dulu jika ada kerugian materiil yang dialami.

Sebab kata Doktor Johan, tidak ada satupun hakim pun di Indonesia yang memutus, dengan memasukan ganti rugi di dalam amar putusannya.

"Hal itu berbeda dengan perkara korupsi, yang berani memasukkan ganti rugi dalam amar putusannya. Ada aturannya, tapi tidak diwajibkan bagi hakim untuk memasukan," ungkapnya.

Padahal lanjut Doktor Johan, didalam Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 tercantum kalimat ada denda yang diserahkan kepada negara. Tetapi ganti rugi terhadap korban tidak diwajibkan dicantumkan dalam amar putusan.

Baca juga: Terkait Proses Investigasi Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Yumara Desak ke Rektorat UI Serius dan Tegas

"Paling - paling cuma ada kata dapat. Nah kata dapat itu bisa ditafsirkan bukan wajib. Saya sudah survey beberapa hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, hakim dari Sidoarjo dan hakim dari Malang, sama. Karena tidak diatur dengan tegas. Contohnya, klien saya sendiri. Sudah menang di kasus pidananya, terus untuk mengembalikan kerugian materiilnya, harus di tempuh perdata," lanjutnya.

Oleh karena itu, Doktor Johan berharap apa yang dituangkan dalam Disertasinya dapat memberi manfaat.

"Dengan rekonstruksi itu, apa yang sudah ada dibenahi lagi. Semoga apa yang saya angkat ini dapat didengar oleh DPR Pusat," harapnya.

Kalau di Undang-Undang Korupsi memang ada, dan itu tegas diatur karena ada kerugian negara. Lantas bagaimana dengan kerugian yang sifatnya non negara atau orang sipil. Kenapa dibedakan. Disinilah letak tidak adilnya pemerintah dan memberikan perlakuan yang berbeda.

Baca juga: Johan Gotama Diadili Lantaran Ngotot Tak Mau Keluar dari Rumah yang Sudah Dijualnya

"Kalau menyangkut kerugian negara baru diadakan undang-undang khusus. Terus bagaimana dengan yang sipil. Itulah letak ketidakadilannya," imbuh Doktor Johan.

Terkait dengan Rekonstruksi Pengaturan Pembayaran Ganti Rugi Kepada Korban Penipuan Berbasis Keadilan, Doktor Johan memastikan ada pola yang bisa ditawarkan, yakni family model yang sudah dilaksanakan di negera Belanda.

"Model seperti di Belanda itu mudah-mudahan bisa diterapkan di Indonesia walaupun ada beberapa kendala kultural dan sosio ekonomi yang majemuk, tetapi harus dicoba supaya ada solusi,"tutupnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru