DEPOK (Realita)- Deolipa Yumara yang merupakan praktisi hukum sekaligus alumni Universitas Indonesia (UI) kembali menyoroti polemik gelar doktor yang diterima oleh Bahlil Lahadalia.
Deolipa mengatakan, jika pemberian gelar doktor tersebut masih menjadi perhatian luas, terutama di kalangan alumni UI, yang mempertanyakan keabsahan dari proses penetapan gelar itu.
Baca Juga: Kuasa Hukum 80 Anggota Dinas Damkar Layangkan Somasi Terbuka ke Pemkot Depok
Deolipa juga mengungkapkan jika masalah ini tak hanya mencoreng nama baik UI, namun juga berpotensi merusak reputasi UI sebagai lembaga akademik.
"Kita minta rektor yang baru ini harus serius menangani persoalan tersebut. Kalau memang ditemukan kesalahan dalam proses yudisium, UI harus tegas untuk membatalkan gelar cumlaude itu," katanya, Selasa (17/12/2024).
Selain itu, terdapat salah satu poin kritis yang disampaikan oleh Deolipa yakni terkait dugaan penggunaan data ilegal dalam disertasi Bahlil.
Data yang digunakan itu disebut berasal dari catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), yang sudah mengajukan komplain resmi.
"Jika data dalam disertasinya itu tak akurat atau ilegal, bagaimana mungkin sapat memperoleh gelar doktor cumlaude?" jelasnya.
Kemudian, Deolipa pun menyoroti standar ketat yang seharusnya dipenuhi agar bisa mendapatkan gelar cumlaude, termasuk nilai IPK sempurna.
Akan tetapi, dengan adanya temuan perihal data disertasi yang bermasalah, Deolipa meminta pihak UI untuk bersikap transparan dan membuka hasil investigasi kepada publik.
Baca Juga: Terkait Gugurnya Anggota Damkar Depok ketika Bertugas, Deolipa Yumara Tegaskan Ini
"Sampai saat ini hasil evaluasi masih belum disampaikan secara resmi. Padahal, ini kan sudah menjadi konsumsi publik," bebernya.
Lebih lanjut, Deolipa menuturkan, petisi dari alumni UI untuk mengevaluasi dan membatalkan gelar itu saat ini sudah mencapai lebih dari 20.000.
Deolipa menegaskan, bahwa hal ini adalah sebagai peringatan keras bagi pihak kampus.
"UI tentu saja harus menjaga integritasnya sebagai lembaga akademik. Kalau memang banyak pelanggaran, gelar cumlaude itu sebaiknya dibatalkan untuk menjaga kredibilitas kampus," paparnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sandi Sampaikan Update Laporan Terkait Kasus Damkar Depok, Begini Katanya
Deolipa pun mengingatkan, kalau UI tak mengambil langkah yang masuk akal dan transparan, polemik ini bisa terus berlanjut dan memperburuk citra kampus.
"Kami akan terus menuntut kejelasan dari hasil investigasi ini. Bila nantinya gelar tetap diberikan tanpa dasar yang kuat, kami siap untuk mengangkat isu ini kembali," tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bahlil Lahadalia mencetak prestasi membanggakan, akan tetapi berpolemik dengan meraih gelar doktor dalam waktu hanya 1 tahun 8 bulan.
Tak hanya itu saja, Bahlil juga berhasil menyabet predikat cumlaude berkat disertasinya tersebut. Hry
Editor : Redaksi