Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RPHU

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan melalui anggaran APBD tahun 2022 dengan nilai total sekitar Rp. 6.000.000.000,-.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, membenarkan bahwa sebelumnya telah menggelar perkara yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, para kasi dan Jaksa penyidik dengan pendapat tim penyidik, hingga ditetapkan tiga tersangka pada tanggal 14 Januari 2025.

"Bahwa perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 , sehingga perlu ditetapkan tersangka ," kata Anton Wahyudi, kepada awak media. Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, Anton mengatakan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan serta rekanan. Selain itu juga dilakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 berupa dokumen dan handphone sebanyak 2 Unit.

"Kemudian berdasarkan laporan akuntan publik pada tanggal 9 Januari 2025 terdapat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp Rp. 331.616.854," lanjutnya.

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus proyek tersebut, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan (CV) dan subkon/ pelaksana pekerjaan.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …