Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RPHU

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan melalui anggaran APBD tahun 2022 dengan nilai total sekitar Rp. 6.000.000.000,-.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, membenarkan bahwa sebelumnya telah menggelar perkara yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, para kasi dan Jaksa penyidik dengan pendapat tim penyidik, hingga ditetapkan tiga tersangka pada tanggal 14 Januari 2025.

Baca Juga: Setahun Lebih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi RPHU, Kejari Lamongan Periksa 21 Saksi

"Bahwa perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 , sehingga perlu ditetapkan tersangka ," kata Anton Wahyudi, kepada awak media. Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, Anton mengatakan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan serta rekanan. Selain itu juga dilakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 berupa dokumen dan handphone sebanyak 2 Unit.

Baca Juga: Sebanyak 12 Desa di Lamongan Kembalikan Uang Lebihan PTSL ke Kejaksaan

"Kemudian berdasarkan laporan akuntan publik pada tanggal 9 Januari 2025 terdapat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp Rp. 331.616.854," lanjutnya.

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus proyek tersebut, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan (CV) dan subkon/ pelaksana pekerjaan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru