Pemerintah Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen

realita.co
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan.

PASURUAN (Realita) - Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya, salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, diskon 50 persen ini dikhususkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca juga: Sepanjang 2024 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Bayar Klaim Rp689 M

”Diskon iuran sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan dengan manfaat yang tetap sama," ujar Anggoro, dikutip dari laman resmi BPJS ketenagakerjaan, Kamis (2/1/2025). "Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” tandasnya.

Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.

Selain itu juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja.

”Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama 6 bulan penuh,” jelas Anggoro.

Kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Bagi Siswa Magang

BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil.

Yassierli mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu perusahaan dan pekerja yang menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

”Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujar Yassierli.

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuran, Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, dengan adanya kebijakan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi solusi praktis bagi Perusahaan atau pemberi kerja agar dapat melakukan efisiensi dalam pengelolaan biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

Baca juga: Ahli Waris KPPS Kota Madiun Terima Santunan Kematian Rp42 Juta

Di sisi lain, lanjut Sulis, para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian. gan

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru