Sepanjang 2024 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Bayar Klaim Rp689 M

SURABAYA (Realita) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa mencatatkan total pembayaran klaim sebesar Rp689.109.110.448,- sepanjang tahun 2024.

Hal ini menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan sangat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun informal.

Baca Juga: Ahli Waris KPPS Kota Madiun Terima Santunan Kematian Rp42 Juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan, total klaim yang dibayarkan sepanjang tahun 2024 sebanyak 41.411 kasus dengan jumlah nominal sebesar Rp689 miliar lebih atau tepatnya Rp689.109.110.448,-.

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Dari total klaim sebanyak 41.411 kasus itu, klaim JHT masih mendominasi baik dalam hal jumlah kasus maupun nilai klaim yang dibayarkan," kata Sonny - sapaan akrabnya, Selasa (21/01/2025).

Secara rinci disebutkan, klaim JKK yang dibayarkan sebanyak 8.672 kasus dengan nominal Rp90.372.396.078,-. Klaim JKM tercatat sebanyak 1.135 kasus dengan total Rp23.942.500.000,-.

Kemudian klaim JHT mencapai 29.004 kasus dengan pembayaran senilai Rp551.354.968.890,-, termasuk klaim yang dilakukan melalui aplikasi JMO.

Terus, klaim JP sebanyak 1.194 kasus dengan total Rp20.720.901.180,-, dan klaim JKP sebanyak 1.406 kasus dengan nilai klaim Rp2.718.344.300,-.

Sonny menegaskan, meskipun klaim yang dibayarkan sebesar itu, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta, baik pekerja aktif maupun ahli waris yang mengajukan klaim.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Miliki Rumah Impian

"Kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik. Pembayaran klaim ini merupakan bagian dari kontribusi kami untuk menjaga dan bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Sonny.

Lebih lanjut Sonny mengingatkan, bagi peserta yang rutin membayar iuran selama 3 tahun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa santunan beasiswa kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun selain kecelakaan kerja.

"Ahli waris berhak mendapatkan santunan beasiswa dengan total Rp174 juta untuk dua orang anak, mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi," tambah Sonny.

Sonny juga mengajak pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, jika terjadi risiko apapun, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan.

Baca Juga: Apel Baret Merah, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Sejumlah Pengurus RT di Ponorogo

Tidak hanya itu, Sonny juga mengingatkan pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang dan pelaku UMKM untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Daftar BPJS Ketenagakerjaan sangat tidak memberatkan, justru sangat membantu pekerja informal dalam menghadapi risiko kerja yang dapat mempengaruhi kemandirian ekonomi keluarga," terang Sonny.

Sebagai bagian dari program pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.

"Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam program ini, karena BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia," tutup Sonny. gan.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru