Kamad MTs N 7 Bungo Pimpin Rapat Pemantapan Beban Kerja Guru dan Tendik

TANAH TUMBUH (Realita) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Bungo kembali memimpin rapat Rapat pemantapan beban kerja dan pembagian tugas guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) semester genap Tahun ajaran 2024/2025, Senin (20/1/2025).

Rapat yang berlangsung di ruangan guru, yang di hadiri oleh seluruh dewan guru dan tendik MTs Negeri 7 Bungo yang membahas berbagai agenda untuk satu semester kedepannya.

Baca Juga: Ratusan guru PAUD saat mengikuti Bimtek di Dinas P dan K Jombang.

Kepala madrasah Bapak Firdaus.Ar,S.Pd.I saat memimpin rapat, menyampaikan banyak agenda yang akan di laksanakan selama satu semester kedepan yang dapat mensinergikan Pembagian Tugas dan beban kerja guru yang menjadikan komponen utama dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada semester genap Tahun Pelajaran 2024/2025.

“Rapat dengan agenda pembagian tugas yang kita laksanakan ini adalah memantapkan tugas kita semua agar kedepannya dapat mengemban amanat yang menjadi tupoksi masing-masing dapat di laksanakan dengan baik ” ujar Kamad.

Dalam pertemuan rapat tersebut juga dibahas hal hal yang lain termasuk Kepala Madrasah juga mengingatkan agar selalu disiplin melaksanakan tugas dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku.

Rapat pembagian tugas ini nanti akan menjadi dasar bagi kepala madrasah dalam menerbitkan Surat keputusan (SK) tentang Pembagian tugas di madrasah.

Baca Juga: Optimalkan Performa Guru, Pemkot Rampingkan 29 Aplikasi Jadi Satu Domain Terintegrasi

Dalam hal ini juga,  Mhd Hendrizal, S.Pd selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum memaparkan rincian tugas wajib guru maupun tugas tambahan yang nanti telah sepakati akan disinkronkan kedalam jadwal pelajaran yang ada di sistem EMIS (Education Management Information System) madrasah 4.0.

“Jam mengajar guru yang telah ditetapkan, akan segera kami buat jadwal pelajaran yang nantinya akan di masukkan kedalam beban kerja guru di emis yang juga sebagai dasar pembayaran Tujangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik,”ungkapnya.

Selanjutnya,  Wakamad Kurikulum berharap setelah dipaparkan rincian tugas dan beban kerja guru akan segera dibuatkan SK.

Baca Juga: Pemkot Beri Beasiswa S1 dan Penguatan Wawasan untuk 200 Guru PAUD-TK se-Kota Surabaya

Dalam SK tersebut merupakan dokumen yang berisi beban kerja dan tugas guru serta tugas tambahan lainnya, seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Perpustakaan, Wali Kelas, hingga Pembina kegiatan maupun tugas administrasi lainnya.

”Tugas yang telah dibebankan kepada seluruh bapak ibu dapat dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab," tutupnya.mr/ss

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru