Ahli Waris KPPS Kota Madiun Terima Santunan Kematian Rp42 Juta

MADIUN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madiun telah menyerahkan santunan atau Jaminan Kematian (JKM) Alm Hariyanto, Anggota KPPS Pilkada Kota Madiun, kepada ahli warisnya.

Anggota KPPS tersebut meninggal dunia pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu. Dan, Badan Adhoc Kota Madiun telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas KPU tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Anwar Hidayat, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu juga berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, JKK dan JKM bagi Pegawai Non PNS yang bertugas pada instansi Pemerintah.

"Sejak anggota Badan Adhoc KPU dilantik sebagai PPK, PPS maupun KPPS, maka mereka merupakan pegawai Non PNS yang bekerja pada penyelenggara negara/ instansi pemerintah yakni KPU," kata Anwar.

"Sebagai pegawai Non PNS, anggota Badan Adhoc KPU berhak mendapat jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," lanjutnya.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"Dengan terdaftarnya mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka jika mereka mengalami resiko Kecelakaan Kerja maupun Kematian tentunya kami berkewajiban memberikan santunan atas resiko yang terjadi," terangnya.

Bank jatim dalam

"Jika petugas KPU mengalami kecelakaan kerja, maka kami BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh. Dan bila meninggal dunia, maka kami berikan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta," papar Anwar.

Manfaat program tersebut sama halnya yang diberikan kepada pekerja pada umumnya. "Karena itu, kami imbau pada seluruh pekerja baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum dapat perlindungan jaminan sosial segera daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal dua program, JKK dan JKM," kata Anwar.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Dengan terdaftarnya dalam program tersebut, pekerja akan merasa tenang pada saat menjalankan aktifitas sehari-hari, karena semua resiko akan ditanggung oleh BPJS Ketanagakerjaan," sambungnya.

Ditambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial. Selain program JKK dan JKM, tiga program lainnya yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK). gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 Milik Dia

JAKARTA (Realita)- Mobil Lexus berpelat RI 36 menjadi sorotan usai viral anggota Patwal polisi yang mengawalnya menunjuk-nunjuk taksi Alphard di Jalan …