BPJS Ketenagakerjaan Malang Imbau Peserta Bayar Iuran Tepat Waktu

MALANG (Realita) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Malang, Widodo, mengimbau pada perusahaan binaan untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu.

"Dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin dan tepat waktu tiap bulan akan terhindar dari denda dan perlindungan terhadap pekerja tetap terjamin," tuturnya.

Baca Juga: Ahli Waris KPPS Kota Madiun Terima Santunan Kematian Rp42 Juta

Disampaikan, saat ini semakin banyak kanal untuk mempermudah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi peserta Penerima Upah (PU) maupun bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Beberapa kanal pembayaran dibuka untuk dapat mengakomodir layanan kepada peserta. Sebut saja LinkAja, Cermati.com, Agen 46 dan Pospay yang telah mengakomodir pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara kanal lainnya seperti Aplikasi Tokopedia, Gopay, Shopeepay dan Grab, mobile banking bank-bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara) dan Bank BCA juga dapat digunakan untuk bayar iuran BPJAMSOSTEK.

Widodo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut dapat diikuti pekerja formal atau PU. Sedangkan untuk pekerja mandiri atau BPU, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM dan JHT.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Miliki Rumah Impian

Menurutnya, saat ini generasi pekerja milenial sudah sangat akrab dengan pemanfaatan teknologi, yang diharapkan dengan tersedianya beragam platform pembayaran melalui aplikasi digital akan berimbas positif pada cakupan perlindungan pekerja di Indonesia.

“Jadi makin banyaknya pilihan akses pendaftaran dan pembayaran iuran ini, harapannya akan semakin mempermudah para pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial," ujar Widodo.

"Terlebih iuran yang dibayarkan cukup terjangkau, mulai dari Rp36.800 per bulan untuk tiga program bagi pekerja BPU,” tandas Widodo.

Widodo pun mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja agar dapat bekerja dengan tenang.

Baca Juga: Apel Baret Merah, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Sejumlah Pengurus RT di Ponorogo

"Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja BPU sudah mendapatkan perlindungan program JKK, JKM dan JHT dengan manfaat yang relatif cukup besar," ujarnya.

“Bahkan ada beasiswa dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dengan total Rp174 juta bagi 2 anak pekerja yang meninggal dunia,” tambahnya.

“Semoga dengan perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran ini tidak hanya menjadi tonggak keberhasilan perluasan cakupan kepesertaan, tapi juga dapat dijadikan sebagai transformasi pembayaran secara digital yang efektif, efisien dan berkesinambungan,” tutup Widodo. gan

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru