PASURUAN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menggelar sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan dengan mengundang puluhan Perusahaan Binaan dan beberapa developer perumahan di Hotel Ascent Pasuruan, Jumat (10/01/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, pada wartawan mengatakan, kegiatan ini memberikan edukasi tentang manfaat layanan tambahan program perumahan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Program MLT Perumahan ini merupakan manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Sulis.
Salah satu tujuan utama dari MLT ini, lanjut dia, terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan berupa kepemilikan rumah sendiri.
Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer property.
Disebutkan, ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Sebagai rincian, jenis dan besaran MLT untuk KPR maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, PUMP maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun, PRP maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun, dan FPPP/KK maksimal 80% dari nilai konstruksi.
"Adapun jangka waktu pinjaman maksimal hingga 25 tahun dan dengan suku bunga 3% di atas BI Rate," lanjut Sulis.
"Dalam program kepemilikan rumah ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun", paparnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
“Ayo sama-sama kita sejahterakan mereka karena perlindungan jamsostek ini merupakan hak seluruh pekerja,” pungkas Sulis. gan
Editor : Redaksi