KEDIRI(Realita)-Dugaan pembiaran judi sabung ayam di Kabupaten Kediri semakin kentara. Hal ini terlihat dengan bebasnya panitia judi mengadakan event-event adu ayam dengan penonton hingga ratusan orang dalam satu lokasi.
Padahal, saat ini pemerintah masih menerapkan PPKM Darurat. Aturan ini harus ditaati oleh siapapun untuk menekan angka kematian akibat Covid-19. Namun tanpa ragu-ragu, panitia sabung ayam ini terus mengadakan adu ayam secara bergiliran. Setelah di Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Event serupa juga diadakan di Kabupaten Batu, dan sekarang kembali diadakan di Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Gadungan Dusun Kapasan Kecamatan Puncu.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
Di daerah ini, peserta sabung ayam beserta penontonnya diprediksi sekitar 200 hingga 300 orang. Bahkan jumlahnya cenderung meningkat. Karena event ini disinyalir 'direstui' aparat penegak hukum, mulai aparat Pemerintah Kabupaten hingga aparat penegak hukum. Apalagi pelaksanaan dilaksanakan hingga malam hari.
"Acara ini memang sudah diketahui aparat, semua tahu. Seolah-olah ditoto sama aparat," kata sumber di Kediri.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, sabung ayam kali ini berada di arena milik D. Lokasinya sangat representatif dengan bangunan yang cukup baik. Dari event sabung ayam ini, pendapatan bisa mencapai puluhan juta setiap harinya. Karena, peserta judi sabung ayam memasang nomor bisa sampai Rp10 juta. Khusus hari ini, ada sebelas paket ayam yang akan bertanding, setiap pertandingan akan menghasilkan uang senilai Rp20 juta. Jadi dengan sebelah pertandingan maka keuntungan yang diperoleh berkisar Rp220 juta.
Baca juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai
"Tiketnya bisa sampai Rp10 juta mas. Kalau yang pasangan banyak kan penghasilan bisa ratusan juta," ujarya.
Pelaksanaan judi sabung ayam ini melanggar surat edaran (SE) Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Prokes yang ingin memutus rantai penyebaran virus Covid 19. Karena permainan semacam ini akan selalu menimbulkan kerumunan massa dan sangat berpotensi menularkan penyebaran virus corona dengan cepat.
Seharusnya, Tim Gugus Tugas Covid- 19 bersinergi dengan aparat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas Desa setempat untuk meghentikan perjudian tersebut karena melanggar Pasal 303 tentang perjudian.
"Harus ada ketegasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum," kata Pengamat Sosial Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Jupriono.
Dosen Untag ini menuturkan, keberadaan judi sabung ayam sangat merugikan warga. Mereka sangat mungkin tertular virus varian baru, karena banyak pendatang dari berbagai kota. Apalagi peserta sabung ayam tidak melakukan swab dan mentaati prokes. "Harusnya ditindak, aparat pemerintah ataupun kepolisian bisa langsung turun. Jangan sampai kesannya malah melindungi," ucap dia.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto