Untung Miliaran Rupiah per Tahun, Ada 18 Tambang di Ponorogo Hanya 3 yang Berizin

realita.co
Salah satu tambang ilegal di Desa Jimbe Kecamatan Jenangan yang telah beroperasi beberapa bulan lalu.

PONOROGO (Realita)- Tak hanya di kawasan Kecamatan Jenangan dan Ngebel, aktivitas tambang galiab C juga terjadi di sejumlah wilayah di Ponorogo. Ironisnya hanya segelintir tambang yang mengantongi ijin dan memberikan sumbangsi untuk pembanguan daerah dengan membayar pajak daerah.

Dari data di Bidang Pendapatan dan Pelayanan Pajak Daerah Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo merinci sedikitnya ada 18 tambang Galian-C di Bumi Reog.

Baca juga: Marak Truk Dump ODOL, APH Ponorogo Diduga Dapat Jatah dari Tambang Ilegal

Dimana 15 tambang tidak berijin alias ilegal dan 3 diantara mengantongi ijin. Meliputi, PT Temon Indah Perkasa di Kecamatan Sawoo dengan jenis tambang Batu Andesit, CV Tambang Berkah Sentosa di Kecamatan Pulung dengan jenis tambang Pasir Tras, dan PT Bungkus Adi Guna di Kecamatan Ngebel dan Jenangan dengan jenis tambang Pasir Tras.

" Ada 18 tambang yang kami tahu di Ponorogo, dimana yang berijin cuman 3. Saat ini ketiga tambang ini melakukan aktivitas operasi produksi," ujar Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno, Jumat (31/01/2025).

Sumarno menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini tercatat di tahun 2024 lalu hanya Rp 76 juta. Pasalnya hanya 3 tambang saja tambang yang berijin dan membayar pajak daerah.

Baca juga: Perangi Pencemaran Sungai Cikaniki, DLH Bogor Intensifkan Pengawasan

" Mereka pertahun membayar pajak MBLB ( Mineral Bukan Logam dan Batuan) untuk jenis pasir tras dan batu andesit, sebanyak Rp 76 juta rupiah dalam setahun,” tambahnya.

Sumarno menyayangkan maraknya pengusaha tambang yang enggan mengurus ijin dan menbayar pajak. Pasalnya, dengan membayar pajak daerah para pengusaha tambang ini ikut membangun daerah, contohnya ikut memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas mereka.

" Padahal kalau dirinci keuntungan tambang ilegal itu Rp 2,4 miliar per tahun lo rata-rata. Ngurus ijin dan mbayar pajak kok gak mau. Padahal jalan-jalan yang bikin rusak juga mereka," keluhnya.

Baca juga: Wujudkan Sawah Organik, Gandeng Petani Bupati Ponorogo Geliatkan Pupuk BG Frend

Sumarno berharap ada kesadaran bagi pengusaha tambang galian C ilegal di Ponorogo ini untuk mengurus ijin dan membayar pajak daerah. Sehingga jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan juga bisa diperbaiki dan tidak merugikan masyarakat banyak.

" Kami harap urus ijin lah dan bayar pajak. Apa yang anda lakukan itu minimal ada kontribusinya untuk pembangunan daerah. Masyarakat juga ikut merasakan manfaatnya," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru