KPK Sita 11 Mobil, Uang dan Valas dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno

realita.co
Japto Soerjosoemarno. Foto: Wikipedia

JAKARTA (Realita)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, telah rampung melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi berupa gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dari penggeledahan di rumah Japto tersebut, belasan mobil berhasil disita KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa ada sebanyak 11 kendaraan berupa mobil hingga uang rupiah dan valuta asing (valas) yang berhasil disita dari penggeledahan Selasa malam.

"Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE)," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Penggeledahan berlangsung di rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa 7 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

"Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa.

Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.

Selanjutnya di 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.iva

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru