Oplos Elpiji Subsidi, Empat Warga Jombang Diringkus Polda Jatim

realita.co
Pelaku dan barang bukti saat dipamerkan polisi, Selasa (4/3/2025). Foto: Septian

SURABAYA (Realita) -Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Perak, Jombang, Senin (03/03/2025), pukul 13.00.

Dalam penggrebekan itu, empat orang tersangka serta ratusan tabung ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg berhasil diamankan polisi.

Baca juga: Polda Jatim Waspadai Hoaks dan Narasi Negatif, Humas Diminta Jadi Sumber Informasi Valid

Empat orang tersebut terdiri dari dua orang teknisi, sopir, dan pemasok gas. Mereka berinisial MS, MM, AK dan SZ.

AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan jika keempat tersangka ini telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan. Tepat sejak Desember 2024.

Dengan cara tabung gas LPG bersubsidi 3 kg dikuras lalu dipindah ke tabung 12 kg dan 50 kg, pengoplosan ini menggunakan alat sederhana.

Baca juga: Diduga Tipu Tiket Pesawat ke Jepang, Pemilik Travel di Surabaya Jadi Tersangka

"Untuk ke tabung 12 kg, menggunakan alat bantu seperti yang terdapat pada mobil. Sementara untuk mengoplos ke tabung 50 kg menggunakan regulator. Setelah terisi penuh, tabung kemudian disegel," ujar Damus, Selasa (4/3/2025) sore.

Gas dari tabung 3 kg yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Tabung 3 kg yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi.

"Sementara tabung 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi," imbuh dia.

Baca juga: 11 Tersangka Pengoplos Gas Subsidi Dilipat Ditreskrimsus PMJ, 1.259 Tabung dan Kendaraan Disita

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang  juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP. 

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ty

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru