Kejaksaan Ponorogo Segel Tanah Aset Desa Jenangan Yang Digunakan Untuk Tambang Ilegal

realita.co
Proses penyegelan tanah aset Desa Jenangan oleh penyidik Kejaksaan Ponorogo. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tampaknya tak ingin lama-lama menutaskan kasus penggunaan tanah aset Desa/ Kecamatan Jenangan yang digunakan untuk tambang ilegal. Pasalnya kasus dengan modus penyalahgunaan kewenangan ini, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Tak tanggung-tanggung, usai resmi naik status penyidik Kejaksaan pun langsung melakukan penyegelan terhadap tanah aset desa seluas 3.899 meter persegi tersebut, Rabu (05/03/2025).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Perhutani, Kejari Ponorogo Periksa Lima Orang

Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, proses penyegelan tanah aset Desa Jenangan yang digunakan untuk tambang ilegal ini, dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, pada pukul 16.00, Rabu sore.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan penyegelan dalam perkara penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset milik Desa Jenangan," ujarnya.

Baca juga: Korupsi Bansos, Kejaksaan Geledah Kantor Dinsos-P3A Ponorogo, Dokumen dan CPU Terkait Disita

Agung mengaku proses penyegelan tanah kas Desa Jenangan ini disaksikan langsung oleh Camat Jenangan Sugeng Prasetyo. Ia menambahkan penyegelan tanah aset yang diduga digunakan Kepala Desa ( Kades) Jenangan Toni Ahmadi untuk tambang ilegal ini, agar penyidik dapat mengawasi langsung lahan tersebut.

" Tujuan penyegelan ini adalah untuk mengawasi tanah aset tersebut agar tidak berubah bentuk," akunya.

Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti dari Narkotika hingga Belasan Kilogram Bahan Peledak

Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo resmi menyelidiki penggunaan aset kas Desa Jenangan untuk tambang ilegal. Bahkan, penyidik telah memanggil Kades Jenangan Toni Ahmadi dan beberapa perangkat Desa Jenangan terkait kasus ini. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru