JAKARTA (Realita) - Tim TABUR (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil mengamankan DPO Terpidana NS dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa (11/03).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, Terpidana NS masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Nomor: R 113/L.2/Dti.1/02/2025 perihal Permohonan Bantuan Pencarian Terpidana atas nama NS.
Baca juga: Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya, Tersangka Baru Korupsi Sarana Prasarana SMK 2017
Syahron menyampaikan, NS terbukti memanipulasi penerimaan
pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020.
"Pada pukul 08.20 WIB, Tim Tabur mendeteksi keberadaan DPO terpidana NS berada di Apartemen The Peak Setiabudi," lanjut Syahron.
Selanjutnya Tim Tabur bergerak menuju lokasi pada pukul 09.10 WIB. Sejak pukul 09.30 WIB hingga 10.45 WIB, Tim Tabur melakukan penyisiran di sekitar Apartemen The Peak Setiabudi, namun belum menemukan target.
"Pada pukul 11.00 WIB, target terdeteksi berpindah ke daerah Cengkareng, Jakarta, tepatnya di Jalan Taman Palem," ungkap Syahron.
Baca juga: Sidang Korupsi Kades Sidokerto, Pledoi Ali Nasikin Bantah Seluruh Unsur Dakwaan
Berkat koordinasi yang cepat dan tepat, pada pukul 12.12 WIB, Tim Tabur Kejati DK Jakarta dan Kejari Deli Serdang berhasil mengamankan DPO terpidana NS di depan Kantor PPAT Tan Susy.
Proses pengamanan berlangsung dengan kondusif, dan terpidana
bersikap kooperatif.
Setelah berhasil diamankan, tim segera membawa DPO ke Kantor Kejati Daerah
Khusus Jakarta. Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menyerahkan terpidana ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Baca juga: Korupsi Rp200 Miliar, Enam Direksi PT Pelindo dan APBS Jadi Tersangka
Kemudian dilakukan serah terima dengan Jaksa Eksekutor Kejari Deli Serdang guna menyelesaikan administrasi lebih lanjut.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya dalam
menegakkan hukum dan memastikan para buronan keadilan dapat segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku. hrd
Editor : Redaksi