KAB. BEKASI (Realita)- Terkait Penindakan BKC HT ilegal KPPBC TMP A Bekasi di Kampung Cikarang Girang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi akhirnya dibenarkan oleh Kepala Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidyanti, dirinya membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan anak buahnya.
"Iya benar, tapi sudah lama. Saya pikir ada yang baru lagi penagkapannya," ujar Yanti kepada Realita.co melalui sambungan seluler, pada Jum'at (14/3/2025) kemarin.
Baca juga: Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal
Pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ABL atau AR pada 27 Februari 2025, pukul 22.30 sampai dengan 28 Februari 2025 pukul 03.30 WIB berlokasi di
Kampung Cikarang Girang, RT02 RW01, Desa Jayamulya dan saat ini masih dalam penanganan intensif oleh bagian penindakan.
"Total barang hasil penindakan berupa BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) tanpa dilekati pita cukai jenis SKM/ Sigaret Kretek Mesin
Total 464.600 batang.
Bea cukai merinci terkait pengungkapan dugaan kasus suplier rokok besar di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui adanya peredaran BKC HT ilegal di Kampung Cikarang Girang RT02/RW01, Desa Jayamulya.
"Dari informasi tersebut tim melakukan pemantauan untuk memastikan dugaan pelanggaran dimaksud.Tim melakukan pemeriksaan didampingi dengan Ketua RW setempat dan didapati adanya BKC HT tanpa dilekati pita cukai utk selanjutnya dilakukan penindakan," terangnya.
Terhadap barang hasil penindakan dan pelaku tersebut dibawa ke KPPBC TMP A Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Baca juga: Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Capai 99,71 Persen Target Penerimaan Negara
Adapun pelanggaran yang pelaku ABL atau AR Pasal 54 dan/atau 56, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Perkiraan nilai barang sebesar, Rp.689.931.000 dengan potensi penerimaan sebesar
Rp.346.591.600," pungkasnya.
Yanti juga menerangkan, untuk lebih jelasnya silahkan bke kantor ketemu Humas Bea Cukai," tuturnya.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima wartawan adanya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Bekasi terhadap seorang suplier rokok besar di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Benar, info yang kita dapat, ABL diamankan Bea Cukai dengan lokasi penangkapan di Kp. Cikarang Girang, Desa Jayamulya," ungkap sumber kepada wartawan, Kamis (13/3).
"Petugas menyita barang bukti (BB) 20 karton rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai bersama mobil Toyota Avanza Hitam yang dikendarai untuk membawa barang tersebut," sambungnya.(tom)
Editor : Redaksi