Dikenal Tegas dan Inovatif, Mantan Kajari Depok Yudi Triadi Kini Jabat Kajati Aceh

realita.co
Mantan Kajari Depok, Yudi Triadi saat ini resmi menjabat sebagai Kajati Aceh. (Foto: Istimewa)

DEPOK (Realita) - Yudi Triadi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Pengangkatan Yudi Triadi sebagai Kajati Aceh tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 17 Maret 2025.

Baca juga: Alfa Dera Pamit dari Depok, Siap Emban Tugas Baru di Kejari Lampung Tengah

Dikenal sebagai jaksa berprestasi, Yudi memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum dan inovasi birokrasi.

"Semua ini dilakukan untuk mewujudkan wilayah zona integritas, bebas dari korupsi, dan birokrasi bersih melayani," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Beberapa jabatan penting yang pernah diemban Yudi Triadi antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel (2023), dengan membantu Kejati Sulsel meraih juara 2 nasional dalam penanganan kasus korupsi.

Kemudian, Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dipromosikan setelah sukses di Kejati Sulsel.

Selanjutnya menjadi Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah dan Kalimantan Selatan serta dikenal sebagai jaksa yang tegas dan profesional.

Tak hanya itu, saat menjadi Kajari Depok, Yudi Triadi juga menginisiasi berbagai inovasi dalam layanan hukum.

Sebagai Kajari Depok, Yudi Triadi dikenal dengan berbagai inovasi dan gebrakan progresif.

Beberapa pencapaiannya selama 10 bulan memimpin Kejari Depok di antaranya membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar lebih nyaman dan efisien.

Lalu, menata ulang area parkir Kejari Depok yang sebelumnya kumuh, mengembangkan aplikasi perkara berbasis digital untuk kemudahan akses masyarakat.

Selain itu juga mengelola media sosial Kejari Depok untuk meningkatkan transparansi hukum.

Baca juga: Rekam Jejak Alfa Dera, Eks Jaksa Depok Kini Jabat Kasi Intel Kejari Lampung Tengah

Dalam bidang penegakan hukum, Yudi Triadi berhasil mengungkap dan menangani sejumlah kasus besar.

Selama menjabat di Depok, Yudi Triadi sukses menangkap tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satunya yaitu Agus Suyanto Bin Marsidi, buronan kasus penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 282 K/Pid./2018.

Di ranah penuntutan, Yudi Triadi juga mencatatkan prestasi luar biasa.

Ia menuntut tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba dengan hukuman mati.

Dua di antara terdakwa itu merupakan oknum anggota Polri, sementara satu lainnya adalah warga sipil.

Baca juga: Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 95 Kasus Kejahatan

Tuntutan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok.

Tidak hanya itu, Yudi Triadi turut berperan dalam memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada seluruh SKPD di Kota Depok.

Lewat bidang intelijen, Yudi Triadi aktif mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat.

Wali Kota Depok saat itu, Mohammad Idris, juga memberikan penghargaan kepada Yudi Triadi karena berhasil mendukung pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok melalui optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selain dikenal sebagai jaksa yang tegas dan inovatif, Yudi Triadi juga memiliki sisi religius yang kuat.

Saat ini, sebagai Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam penegakan hukum di provinsi tersebut. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru