Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 95 Kasus Kejahatan

DEPOK (Realita)- Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti dari 95 kasus kejahatan pidana umum  yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Juli hingga Oktober 2022.

Digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Depok, pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Mia Banulita itu dilakukan terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media serta unsur forkopimda setempat.

Baca Juga: Kejari Depok Ancam Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya, dengan Tuntutan Maksimal

"Untuk pemusnahan barang bukti pemeliharan barang bukti dan rampasan dalam tahun 2022 ini sudah sebanyak 2 kali. Untuk hari ini barang bukti terbanyak di narkotika yaitu  ganja 32 Kg dan sabu 276 gram dengan 61 perkara selama empat bulan terakhir," ujar Kajari Depok Mia Banulita didampingi Kasi Pidum Kejari Depok, Arif Syafriyanto, Rabu (26/10/2022).

Sedangkan sisa barang bukti lainnya, lanjut Mia, perkara ada dari puluhan hp, senjata tajam, dan pakaian. 

"Semua pemeliharaan barang bukti dan perampasan yang dimusnahkan adalah telah berkekuatan hukum tetap perkara dan sudah selesai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok," tutupnya. 

Baca Juga: Mantan Ketua KPU Depok Ditangkap Kejari

Terpisah Wali Kota Depok, KH. Mohammad Idrs mengatakan para pimpinan Forkopimda Kota Depok untuk dapat bersinergi untuk lebih menciptakan kota yang lebih baik dan nyaman. 

"Kota Depok sebagai wilayah transit antara Jakarta dan Tangerang Selatan, banyak dimasuki hal yang negatif juga ada yang positif. Untuk itu paling tidak dapat memiliki visi maju berbudaya dan sejahtera," tambahnya. 

Baca Juga: Kejari Depok Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Meninggalnya Anggota TNI

Sehingga orang pertama di pemerintahan Kota Depol ini berharap untuk dapat dijaga sinergitas dilanjutkan demi terwujud Kota Depok yang aman kondusif. 

Dalam acara pemusnahan turut hadir Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Dandim 0508 Kolonel inf Elvino, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, Ketua DPRD Depok, dan BNNK Kota Depok.hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru