SURABAYA (Realita)- Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melengkapi berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka dr. Meiti Muljanti, spesialis patologi di National Hospital Surabaya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, saat dikonfirmasi mengonfirmasi mengatakan bahwa pemberkasan masih berlangsung dan segera diserahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Pemulihan Korban KDRT di Depok, DP3AP2KB Beri Pendampingan Menyeluruh
"Masih proses pemberkasan, minggu depan rencananya kami kirim ke kejaksaan," ujarnya dalam pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Meiti Muljanti hingga kini belum ditahan.
Baca juga: Pelaku KDRT di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Pemicunya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap proses hukum.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan masih berproses. Ini kasus KDRT, masalah keluarga. Setelah pemberkasan selesai, akan kami limpahkan ke kejaksaan," katanya, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Pemilik CV Paris Indo Lisensi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan David Kurniawan
Proses hukum terhadap Meiti Muljanti terus berjalan dan saat ini masih menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.yudhi
Editor : Redaksi