MALANG (Realita) - DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (18/3/2025).
Adapun agenda yang pertama yakni, tanggapan/jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati Malang atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari DPRD, yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Ranperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Pesantren Dibebaskan dari Pajak Air Tanah Mulai 2026
Sedangkan agenda kedua, yakni penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati Malang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang terhadap dua Ranperda yang berasal dari Bupati Malang, yakni pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.
Kesempatan pertama untuk memberikan tanggapan/jawaban fraksi diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicaranya Venny Ayu Soraya.
Menanggapi pendapat Bupati Malang terhadap Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, PDIP berpendapat bahwa idealisme bangsa dibangun berlandaskan semangat sumpah pemuda.
Hal tersebut berangkat pada satu pemikiran, bahwa keberagaman yang ada diperlukan persatuan. Dan di Kabupaten Malang yang diperlukan bukan hanya sekadar persatuan, tetapi merawat keberagaman itu.
"Dari pemikiran tersebutlah, perlu adanya regulasi tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, guna memupuk dan membentengi generasi kita kedepan," ujar Venny.
Fraksi PDI Perjuangan juga sangat mendukung harapan Bupati Malang agar masyarakat mengambil peran dan ikut serta dalam menyukseskan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
"Karena hal itu sejalan dengan harapan DPRD Kabupaten Malang untuk menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air pada setiap warga negara," kata Venny.
Terkait Ranperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Pemuda, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, pemuda memilik posisi strategis sebagai ujung tombak dan tulang punggung keberlanjutan masa depan bangsa. Sekaligus sebagai poros peradaban bangsa.
"Pemberdayaan pemuda harus dilaksanakan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan. Untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental, spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda," papar Venny.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi
Pada kesempatan kedua, tanggapan/jawaban fraksi diberikan oleh pimpinan rapat kepada Fraksi Gabungan. Yakni Fraksi Golongan Karya, Fraksi Nasdem dan Fraksi PKS, Hanura, Demokrat. Yang dibacakan oleh juru bicaranya, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho.
Muhammad Ukasyah menyampaikan, fraksi-fraksi yang diwakilinya telah mencantumkan dalam Racangan Peraturan Daerah, bahwa peran serta masyarakat antara lain, berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dan penggerak dalam mengimplementasikan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Berikutnya, mendorong dan mendukung pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Membantu menyukseskan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dan meningkatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki untuk menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
"Mengingat bahwa luas wilayah dan banyaknya jumlah Lembaga pendidikan di Kabupaten Malang, maka perlu adanya regulasi tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memupuk dan membentengi generasi kita kedepannya," ucap Muhammad Ukasyah.
Menanggapi dan menjawaban terkait Ranperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan, fraksi gabungan menyampaikan, bahwa pemerintah daerah pada dasarnya memiliki wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
"Harapan kami dengan akan dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan dapat mencapai tujuan menjadikan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Minta 60 Dapur SPPG Hentikan Layanan Sementara
Pada kesempatan terakhir, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Bupati Malang yang diwakili oleh Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib untuk menyampaikan tanggapan/jawabannya atas padangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang pada rapat paripurna pada 10 Maret lalu, yakni tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.
Lathifah, menyampaikan bahwa, jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tentang Adminduk dapat disampaikan bahwa Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) adalah suatu alat yang terdiri dari berbagai perangkat pendukung dan sistem aplikasi yang kompatibel, dan terkoneksi dengan sistem informasi administrasi kependudukan sebagai alternatif pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam database kependudukan, di luar unit pelayanan utama pada dinas dan unit pelaksana teknis, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah disediakan sebanyak 17 Anjungan Dukcapil Mandiri yang berfungsi di 17 kecamatan di Kabupaten Malang serta telah tersedia pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang," ujar Lathifah.
Selanjutnya, Lathifah menjelaskan, berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, hal ini juga sebagai bentuk akomodatif dari pemerintahan daerah atas prakarsa masyarakat desa setempat, guna mengembalikan nomenklatur Desa sesuai dengan hak asal-usulnya.
Sehubungan dengan dampak Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa terhadap administrasi kependudukan, akan dilakukan penyesuaian terhadap dokumen kependudukan diantaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga.
"Penyesuaian akan dilaksanakan penyelarasan paling lama 2 tahun sejak Perda tersebut ditetapkan. Proses penyesuaian dilakukan melalui pencatatan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri," katanya. (Adv/mad)
Editor : Redaksi