SURABAYA (Realita)– Di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/04/2025), suasana persidangan terasa berbeda. Bukan hanya tentang hukum dan dakwaan, tetapi tentang luka batin seorang kakak yang dikhianati oleh adiknya sendiri.
Juliana Yasa Putra, anak dari Prayitno Yasa Putra, harus duduk di kursi terdakwa dalam kasus pidana penggelapan. Ia didakwa mengangkut dan mengambil barang-barang perabotan rumah tangga yang sebenarnya dibelikan oleh kakaknya sendiri, Erlina Yasa Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwa Juliana dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Kasus Pencurian Lampu Kota Lama, Ayah dan Anak Segera Diadili
Dalam persidangan, saksi Erlina Yasa Putra, yang juga kakak kandung Juliana, tampil dengan suara bergetar menahan emosi. Ia menceritakan panjangnya kesabaran yang sudah ia berikan kepada sang adik. Demi membantu Juliana yang kala itu membutuhkan tempat tinggal, Erlina rela menyewa sebuah rumah di Perumahan Alam Hijau, Blok F2/80 Surabaya. Tak hanya itu, ia juga membelikan berbagai perabotan rumah seperti lemari, ranjang, sofa, meja makan, hingga gorden, yang nilainya mencapai lebih dari Rp25 juta.
Semua itu dilakukan dengan satu harapan sederhana, agar adiknya bisa membangun kehidupan baru bersama anaknya dalam suasana nyaman dan tertib.
Namun harapan itu pupus. Di tengah perjalanan, Juliana justru mengizinkan seorang pria bernama Eddy Wijaya untuk tinggal di rumah kontrakan tersebut, melanggar kesepakatan lisan yang telah dibuat. Erlina, yang merasa dikhianati, akhirnya meminta Juliana meninggalkan rumah itu. Namun sebelum pergi, Juliana membawa serta semua perabotan rumah tanpa izin.
Baca juga: Curi BH Senilai Rp5,9 Juta di Royal Plaza, Dua Perempuan Dihukum Setahun Penjara
"Waktu tiga tahun itu panjang, Yang Mulia. Kalau saya memaafkan dia, saya belum bisa. Mengingat perilaku adik saya selama ini, hati saya masih terluka," kata Erlina di hadapan majelis hakim, suaranya penuh kepedihan.
Hakim pun mencoba menengahi, “Kalau ibu tidak mau memaafkan ya tidak apa-apa, tapi seharusnya ada etika dari terdakwa untuk meminta maaf.”ucap hakim.
Persidangan ini menjadi bukti betapa hubungan darah pun bisa retak ketika kepercayaan dikhianati. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Baca juga: Kepolisian Gresik Berhasil Tangkap Maling Motor Beraksi di Sidojangkung
Sementara itu, Erlina harus menata kembali hatinya, bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga untuk menghadapi kenyataan pahit bahwa tidak semua kebaikan akan selalu berbalas kebaikan.yudhi
Editor : Redaksi