9.038 Pekerja Rentan Kota Pasuruan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kota Pasuruan teken kerja sama perlindungan 9.038 pekerja rentan.

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan melakukan penandatanganan kerja sama atas perlindungan pekerja rentan di wilayah Kota Pasuruan, Selasa (06/05/2025).

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 9.038 pekerja rentan itu iurannya dibayar melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ekosistem TPQ Jadi Agen Perisai Untuk Perlindungan Guru Ngaji

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, mengawali keterangannya dengan menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini.

"Sinergitas ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kerja menyeluruh kepada kelompok pekerja rentan," ujar Sulis.

"Ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan," tambahnya.

Dijelaskan, 9.038 pekerja rentan itu mendapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan yang diberikan pada mereka selama 8 bulan, terhitung mulai April hingga Desember 2025, yang total iurannya lebih kurang sebesar Rp2 miliar.

Sulis mengatakan, perlindungan tersebut diharapkan mampu menjadi jaring pengaman yang dapat membantu masyarakat miskin ekstrem.

"Di samping itu juga mendorong implementasi yang sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," imbuh Sulis.

Diterangkan Sulis, manfaat program JKK itu jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka tak perlu mengeluarkan biaya pengobatan dan perawatan, karena seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Sosialisasikan Keagenan ke KSH Bubutan

Selanjutnya, manfaat program JKM adalah berupa uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Nilai santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta, ditambah beasiswa bagi 2 anak dari TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta.

Beasiswa itu tidak hanya untuk 2 anak dari peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, tapi juga untuk anak peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja yang masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.

Sulis menandaskan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri peserta, tapi juga ahli waris peserta.

“Perlindungan jaminan sosial ini juga untuk kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," jelasnya.

Baca juga: Bupati Madiun Serahkan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan di PT Global Way Madiun

Sulis menegaskan, program perlindungan ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat, karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja formal dan informal, dengan harapan dapat mengurangi dan mencegah masyarakat miskin," tuturnya.

Dia juga menyampaikan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus melakukan sosialisasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait.

"Tujuan utama kami memastikan setiap pekerja khususnya yang berada di wilayah Pasuruan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," tutup Sulis. gan

.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru