Dana Hibah Bawaslu Cilegon Rp11,8 Miliar, Sisanya Dikembalikan ke Kas Daerah

realita.co
Kantor Bawaslu kota Cilegon.

CILEGON (Realita) – Dana hibah yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mencuat ke publik setelah dikonfirmasi oleh Muhlis, Kepala Sekretariat Bawaslu Cilegon, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (7/5/2025).

Bawaslu Kota Cilegon diketahui menerima dana hibah sebesar Rp11.819.586.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 miliar telah direalisasikan untuk berbagai kebutuhan operasional dan kegiatan pengawasan pemilu. Sisa anggaran sebesar Rp1.723.013.912 telah dikembalikan ke kas daerah.

Baca juga: Pledoi Terdakwa Suap Pokir: Uang Disebut untuk Mahar Politik dan Proyek Hibah

Menurut Muhlis, anggaran tersebut dibagi untuk dua tingkatan, yaitu tingkat kota dan kecamatan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional, termasuk sewa sekretariat Panwaslu kecamatan beserta Biaya Operasional Penunjang (BOP).

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk perjalanan dinas, rapat-rapat koordinasi maupun teknis, bimbingan teknis penguatan kapasitas pengawas pemilu, sosialisasi pencegahan pelanggaran, serta honorarium bagi Sentra Gakkumdu.

Pengawasan penggunaan anggaran dilakukan secara ketat oleh Inspektorat Jenderal Bawaslu RI sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), mengingat Bawaslu dan KPU merupakan lembaga vertikal. Bawaslu juga senantiasa merujuk pada pedoman penggunaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Baca juga: Hakim Cecar Khofifah soal Minim Pengawasan Hibah Pokir DPRD Jatim

Terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wali Kota yang berlangsung secara serentak, honor untuk badan adhoc seperti Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa, hingga Pengawas TPS disalurkan oleh Bawaslu Provinsi Banten.

Muhlis menambahkan, laporan keuangan dan kegiatan telah disampaikan Bawaslu Kota Cilegon kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon.

Baca juga: Dana Pokir Lebih Besar dari BOS, Hakim Pertanyakan Prioritas Anggaran Jatim

Laporan tersebut disusun dalam bentuk hardcopy sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan diserahkan maksimal tiga bulan setelah penetapan Wali Kota.

“Kami saat ini sedang mempersiapkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit ini sudah menjadi agenda rutin setelah setiap pelaksanaan pemilihan atau pemilu selesai, untuk memeriksa penggunaan anggaran mulai dari tingkat pusat hingga Bawaslu kabupaten/kota. Tentu kami mempersiapkannya dengan sebaik mungkin,” ujar Muhlis.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru