DEPOK (Realita) - Situ Gugur kembali menyita perhatian publik setelah perumahan Al Fatih di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, disegel oleh Satpol PP.
Perumahan Al Fatih yang kini berdiri kokoh di atas tanah bekas Situ Gugur menjadi sorotan setelah adanya penyegelan.
Pengembang diduga membangun tanpa IMB, padahal menurut kuasa hukumnya, lahan telah bersertifikat resmi.
Kuasa Hukum Al Fatih, Prayanwar Wira Makmur, menjelaskan bahwa pengembang membeli lahan dari keluarga besar tuan tanah John Cornelis Usmani.
Untuk wilayah Al Fatih sendiri tadinya milik salah satu anak John, yakni Raul Usmani.
"Nah dari Al Fatih sudah melakukan transaksi dengan keluarga Raul secara aturan hukum, perjanjian ini sudah dilakukan makanya Al Fatih itu akhirnya membangun perumahan ini," ujar Wira Senin (12/5/2025)
Wira menerangkan, pada awalnya lahan tersebut memiliki status girik di sekitar tahun 1960.
Kemudian, saat ini terjadi peralihan dari warga setempat Sihin dan dibeli oleh keluarga Usmani.
Selanjutnya seiring berjalannya waktu terjadilah proses sertifikasi itu.
"Sebenarnya di tahun 80-an itu sudah ada sertifikat ini, pada waktu zaman Kabupaten Bogor, jadi belum Kota Depok," ungkap Wira.
Lalu, kata Wira, pada akhirnya mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan perjalanan prosesnya mulus berjalan dengan baik karena tercatat di kelurahan.
"Karena dulu kan Kelurahan Pasir Putih ini namanya Desa Pasir Putih, dulu masih Kabupaten Bogor, namun setelahnya masih tercatat," ucap Wira.
Lebih lanjut, Wira menuturkan, pada tahun 2022, pengembang Al Fatih yang tertarik dengan lahan ini pun membeli dari keluarga Usmani.
"Saat waktu peralihan itu sudah bersertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik), itu ada 5 buku kalau nggak salah ya. Lalu, (luasnya) paling hampir sekitar 1,3 hektar," terang Wira.
Dikarenakan merasa sudah mempunyai alas hak, oleh karena itu oleh pengembang dibangunlah sejumlah unit rumah yang dilakukan secara bertahap.
Wira mengungkapkan, jika di dalam perjalanannya, Al Fatih juga sudah melakukan permohonan izin pertama IMB.
Kemudian juga telah melakukan izin tetangga yang merupakan salah satu syarat Izin Pemanfaatan Ruang atau IPR.
"Nah itu juga sudah kita daftarkan nih sesuai dengan jumlah daripada sertifikat tersebut," terang Wira.
Akan tetapi, Wira menjelaskan, dalam perjalanannya ada penolakan karena di lokasi tersebut terindikasi adanya situ.
Okeh karena itu, kata Wira, jalan tersebutlah yang menyebabkan IMB tidak diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rupanya lahan Situ Gugur tersebut sudah ada dari zaman Hindia Belanda, sebutan Indonesia yang dulunya wilayah jajahan negara tersebut.
Wira menuturkan, menurut keterangan dari sejumlah sesepuh kampung, pada zaman dulu itu ada seorang saudagar kaya yang berkebangsaan Belgia.
Saudagar tersebut kala itu ingin menjadikan wilayah sekitar sebagai tempat mengelola pabrik karet.
"Dalam pabrik pengelolaan karet itu, dia juga merencanakan untuk membangun situ buatan, bukan di situ asli ya, ini buatan," beber Wira.
Wira mengatakan, untuk lahan membangun situ tersebut adalah hasil oembelia dari warga pribumi.
"Rencananya situ buatan tersebut diperkirakan akan dibuat kurang lebih kalau dari peta tahun 1855 itu ada 32 hektar totalnya," ungkap Wira.
Tetapi ternyata tidak sampai semua dibangun dsn dibendunglah menjadi situ sekitar tahun 1892, guna menunjang operasional pabrik karet.
"Lalu dia juga mengembangkan bisnis semacam membersihkan padi, untuk dia menanam tanaman padi. Nah dari situlah mulai dibutuhkan air, irigasi lah seperti itu, maka dibuatlah situ buatan," papar Wira.
Lebih lanjut, Wira menuturkan, sekitar tahun 1966, situ tersebut ternyata jebol pada pagi hari dan sempat menimbulkan kepanikan.
"Maka akhirnya itu dikatakanlah oleh warga sini dengan sebutan Situ Gugur karena jebol," beber Wira.
Wira menambahkan, saking luasnya situ itu, bisa menyebabkan banjir bandang mengalir hingga ke wilayah Sawangan Permai, Tugu.
"Selepas itu sudah tidak ada lagi (airnya). Makanya, kalau situ asli kan nggak mungkin posisi itu sampai ada jebol," ujar Wira.
Selanjutnya, situ yang telah mengering kemudian dibiarkan begitu saja dan pada akhirnya pabrik karet itu juga tutup.
Lambat laun, sekitar tahun 1942, kawasan itu juga sudah dipetakan. Wira mengklaim, keterangan tersebut diperkuat dengan arsip yang dimiliki kolonial Belanda.
"Oleh pemerintah kolonial disampaikan jika itu dulu sejarahnya diinformasikan pernah dia akan dibuat situ buatan, bukanlah situ asli, sebelum Indonesia merdeka," terang Wira.
Tetapi menurut Wira, keterangan tersebut tidak dirinci dengan jumlah luas lahan.
"Nggak ada yang menyatakan 32 hektar, menetapkan 8 hektar, menetapkan 2 hektar, kata-kata itu nggak ada satupun dokumen yang menunjang," ucap Wira.
Bahkan, Wira mengaku pihaknya sudah melakukan konfirmas langsung ke Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
"Kepada mereka kami tanya kepala dinas, kepala dinas pun nggak punya dokumen. Kami mau tanya kalau ada dokumen yang menyatakan penetapan situ ini memang menjadi situ yang resmi, ya kami minta," terang Wira.
Namun sampai hari ini, kata Wira, mereka tidak dapat memberikan itu.
"Cuma menginformasikan saka ke pihak terkait bahwa itu masuk terindikasi menjadi kartu inventaris barang saja yang ada kodenya, nomor 10 sekian-sekian, ada data tersebut dikirim ke kami," ucap Wira.
"Dari situlah pada akhirnya orang-orang menyimpulkan seolah-olah Situ Gugur ini menjadi situ, artinya tanah negara yang berkembang," imbuh Wira.
"Padahal kalau ngomong jujur, dari yang 32 hektar itu juga masih tanah masyarakat ya belum ada pembebasan," kata Wira lagi.
Wira menjelaskan, setelah 20 tahun, banyak yang mengajukan sertifikat, termasuk salah satu anaknya John Cornelius Usmani.
"Setelah dua puluh tahun kemudian banyak yang mengajukan sertifikat, salah satunya anaknya Usmani itu, mengajukan sertifikat, muncul tahun 80, masih Kabupaten Bogor ini sertifikatnya," papar Wira.
Isu perumahan Al Fatih yang berdiri di lahan situ itu juga membuat sejumlah warga yang berada di kawasan tersebut merasa resah.
Padahal, di wilayah itu menurut warga juga sudah banyak dibangun perumahan lainnya.
Salah satu warga perumahan Al Fatih, Alwi Al Hadad, kurang menerima dengan isu yang beredar, ia pun melayangkan protes kerasnya.
"Pertanyaannya, kalau perumahan Al Fatih ketika proses pengurusan IMB terkendala dengan masalah situ, kok itu perumahan yang lain bisa keluar IMB nya?" kata Alwi.
"Mungkin dari tim media menurut saya juga harus bisa berimbang perihal pemberitaan informasi perumahan yang di atas Situ Gugur, kalau bukan cuma Al Fatih doang," tambah Alwi.
Lebih lanjut, Alwi mengungkapkan kekecewaannya karena hanya perumahan Al Fatih saja yang jadi sorotan.
"Terus kenapa cuma kita doang yang disegel, dipersulit. Itu perumahan lain itu sudah ada ya IMB-nya, lah kok bisa pemerintah menerbitkan izin IMB itu ke perumahan-perumahan yang notabene itu di atas Situ Gugur," beber Alwi.
Tak hanya itu saja, Alwi berharap, pemerintah dapat bersikap bijak dengan munculnya polemik ini.
"Kalau pemerintah mau komitmen untuk menyelesaikan masalah Situ Gugur, itu baiknya bukan cuma warga Al Fatih saja, semua itu juga musti diusut, kenapa bisa di munculkan legalitasnya, IMB, kenapa Al Fatih dipersulit?" ucap Alwi.
"Ini nggak bakal ketemu, ini sudah bukan tanah situ lagi, karena sudah ada legalitas semua, sudah terpetak-petak, sudah ada SHM-nya, legalitasnya sudah ada, Pak Wali Kota ngomong gitu," terang Alwi. Hry
Editor : Redaksi