Preman Pengeroyok Polisi di Gununganyar Diringkus

realita.co
Tersangka dan barang bukti saat ditunjukkan di gelar press release, Jumat (10/9/2021).

SURABAYA (Realita)- Seorang anggota polisi menjadi korban pengeroyokan preman di Surabaya pada hari Sabtu (4/9/2021) lalu. Hal ini terjadi karena adanya konflik saling klaim lahan sengketa di Jalan Gununganyar Tambak Surabaya.

 Kejadian tersebut berawal dari adanya saling klaim lahan di Gununganyar Tambak Surabaya, masing-masing pihak saling klaim dan pihak pelapor membangun pos dan memasang papan. Salah satu tersangka yakni RF pada 10 Juni 2021 lalu merusak pos tersebut.

Baca juga: Dua Pemuda Dikeroyok di Pasar Malam di Pati, 1 Tewas

 Lalu pada Sabtu (4/9/2021) 3 orang yakni Y perempuan, MAS laki-laki dan AAS yang merupakan polisi berpakaian preman mendatangi tempat tersebut berusaha melakukan mediasi dengan pihak terkait. AAS pun diajak RF masuk kedalam pos.

 "RF yang membawa beberapa orang lainnya telah melakukan aksi penganiayaan di lokasi atau lahan yang saat itu korban sedang kunjungi," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan saat ungkap kasus, Jumat (10/9/2021).

 Korban pun mengalami luka memar di wajah dan kepala. selain AAS yang merupakan anggota Polisi, korban lain yakni Y yang merupakan seorang perempuan dan MAS laki-laki.

 "Ada perempuan, artinya perbuatan ini sangat tidak manusiawi. Saat ini sedang dalam pengajaran pelaku tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Bubarkan Balap Sepeda Angin, Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok

 Diketahui penganiayaan tersebut dilakukan oleh sejumlah orang. Namun yang saat ini telah ditetapkan tersangka adalah RF dan satu orang lain masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

 "Ini tidak akan kita biarkan. Kita akan segera melakukan penindakan tegas terukur terhadap aksi premanisme ini, dan kita segera tuntaskan untuk menangkap pelakunya untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," terang Yusep.

 Selain RF dan satu orang yang saat ini sebagai DPO, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap 2 orang lainnya. "1 orang pasti (DPO) 2 orang pendalaman, tinggal mendapat penguatan daripada keterangan saksi," jelas Yusep.

Baca juga: Dua Tukang Parkir Keroyok Anggota TNI, Diduga Terkait Uang Parkir

 Atas perbuatannya itu pelaku premanisme dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara atau dua tahun enam bulan penjara.

 Orang nomor satu di Polrestabes Surabaya itu pun mengimbau masyarakat agar jika ada kejadian yang sama bisa melaporkan ke 110 atau 112. "Untuk masyarakat jika ada aksi sperti ini segera laporkan ke call center 110, atau 112 untuk kita respon segera," tegasnya.Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru