Kasus KUR BRI Fiktif Bermodus Palsukan Domisili, Diduga Libatkan ASN Ponorogo dan Mantri Bank

realita.co
Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo saat mengecek beberapa dokumen yang ada di komputer Dukcapil.

PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus Kridit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2024 di BRI unit Pasar Pon kota Ponorogo dengan modus pemalsuan data domisili.

Pasca mengamankan 2 kontainer dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo, penyidik Kejaksaan kini tengah melakukan penelitian dokumen yang telah diamankan.

Baca juga: Divonis 3,6 Tahun Penjara, Pengemplang Dana KUR BRI Ponorogo Ajukan Banding

Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum ASN di Disdukcapil Ponorogo, buntut dari adanya dokumen pindah domisili untuk pengajuan pinjaman KUR, namun pemilik KTP yang domisilinya di catut faktanya tidak melakukan pinjaman.

" Itu yang sedang kami dalami saat ini," ujarnya, Kamis (29/05/2025).

Agung mengungkapkan, selain indikadi ASN Dukcapil terlibat, pihaknya juga menduga ada oknum BRI yang bermain dalam kasus ini, sehingga proses pencairan KUR fiktif ini berjalan mulus sejak tahun 2024.

" Jadi salah satu persyaratannya memakai KTP. Jadi KTP nya itu ada pindah domisili tanpa diketahui pemegang KTP tersebut. Tiba-tiba dia dapat tagihan. Jadi ada oknum yang bermain disitu," ungkapnya.

Baca juga: Ungkap Gratifikasi Proyek, KPK Obok-Obok Rumah Ketua KONI hingga Anggota Dewan

Agung mengaku kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang namanya di catut dalam KUR fiktif BRI Pasar Pon bulan April lalu.

" Mulai bulan lalu kita tangani kasus ini. Kasus ini masih terus kami selidiki," akunya.

Diketahui sebelumnya, 2 kontainer dokumen diamankan penyidik kejaksaan dalam penggeledahan terkait KUR fiktif di BRI unit Pasar Pon yang dilakukan di Disdukcapil Ponorogo.

Baca juga: Saksi Ahli Perkuat Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI, Sidang Lanjut 12 November

Penggeledahan ini untuk mengamankan dokumen asli dan palsu atas surat keterangan pindah domisili puluhan warga yang dicatut namanya dalam kasus ini.

Kasus ini diprediksi merugikan negara hingga miliaran rupiah mengingat jumlah pinjaman puluhan korban rata-rata Rp 50 juta per orang. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru