Giliran Sekdin Dukcapil Diperiksa Kejaksaan Ponorogo Terkait Kredit Fiktif BRI

realita.co
Kantor Disdukcapil Ponorogo.

PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus melakukan pengembangan kasus kridit fiktif BRI Unit Pasar Pon tahun 2024 dengan tersangka Saka Pradana Putra mantan Mantri BRI.

Terbaru giliran Sekertaris Dinas (Sekdin) Disdukcapil Ponorogo Heru Purwanto, Kabid Pedaftaran Kependudukan (Dafduk) dan 1 staf ASN diperiksa Kejaksaan terkait kasus dengan modus penggandaan E-KTP puluhan warga untuk mencairkan pinjaman KUR sebesar Rp 50 juta per orang ini, Kamis (05/06/2025).

Baca juga: Divonis 3,6 Tahun Penjara, Pengemplang Dana KUR BRI Ponorogo Ajukan Banding

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono saat mendatangi Kantor Disdukcapil. Pasca pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil tutup secara tiba-tiba.

" Pak Sekretaris (Heru.red) lagi dipanggil saat ini, tapi Kabid-Kabid ada ini saya panggil," ujarnya.

Baca juga: Saksi Ahli Perkuat Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI, Sidang Lanjut 12 November

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan secara detail pemanggilan ke tiga ASN Disdukcapil tersebut. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih jauh terkait kasus ini.

" Mohon waktu, saya belum bisa menjelaskan apapun saat ini. Soalnya masih berproses semua," jelasnya.

Baca juga: BRI BO Ponorogo Dukung Penegakan Hukum dan Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Diketahui sebelumnya, pasca penetapan tersangka mantan Mantri BRI Unit Pasar Pon Saka Pradana Putra dalam kasus kridit fiktif BRI tahun 2024. Kejaksaan Negeri Ponorogo mengungkapkan fakta adanya pemalsuan E-KTP dalam kasus ini. 4 ASN Disdukcapil pun diperiksa terkait hal ini, guna mengungkap sindikat dibalik kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah ini. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru