SURABAYA (Realita)— Asyik main togel online di warkop, seorang pria asal Rungkut, Surabaya, harus berurusan dengan hukum. Niko Adi Saputra (42), warga Rungkut Lor, diganjar hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan dibacakan pada Rabu (11/6/2025) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Purnomo Hadiyarto. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Niko bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian. Ia dinyatakan melanggar UU ITE yang telah diperbarui lewat UU No.1 Tahun 2024.
Baca juga: Tagih Rp 535 Juta untuk Perusahaan, Malah Ludes Main Judul, Puji Hartono Halim Diadili
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun"kata hakim Purnomo.
Selain hukuman badan, Niko juga diwajibkan membayar dengan sebesar Rp 10 juta. "Dengan ketentuan, jika denda tidak bayar diganti kurungan penjara selama 4 bulan" Tegas hakim Purnomo.
Baca juga: Stevanus Chandra Wiranata Pemain Aktif Judi Online Diadili
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta.
Aksi Niko terbongkar berkat laporan warga. Polisi dari Polsek Gunung Anyar, Chandra Heri dan Pigo Prawira, langsung menindaklanjuti info tersebut. Hasilnya, Niko terciduk saat sedang asyik berjudi lewat situs LIVETOTO di sebuah warkop di Jalan Rungkut Madya 49, Jumat (7/2/2025) dini hari.
Baca juga: Kalah Main Judi, Pria Ini Pukuli Pejalan Kaki Pakai Kapak
Dengan modal HP Oppo A3s ungu dan koneksi internet, Niko login menggunakan akun "niko1210", lalu deposit dana ke rekening bandar lewat aplikasi GoPay menggunakan QRIS senilai Rp20 ribu. Ia memasang taruhan Rp4.800 untuk jenis togel TENNESSE MID-4D. Jika menang, saldo otomatis bertambah dan bisa langsung ditarik ke e-wallet miliknya.
Namun sayang, dewi fortuna tampaknya tidak berpihak pada Niko. Ia justru digiring ke proses hukum. yudhi
Editor : Redaksi