LAMONGAN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017 - 2019 senilai Rp. 151.000.000.000-.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pemkab Lamongan, di Jalan Basuki Rahmat, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: KPK Periksa Mantan Ajudan Mendiang Bupati Lamongan, Fadeli
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada hari ini (11/07/2025), pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi guna mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi proyek di era mendiang Bupati Lamongan, Fadeli, tersebut.
“Hari ini, Jumat (11/7), ada tiga orang saksi yang diperiksa, antara lain inisial MUL, Staf Pemasaran pada PT Nindya Karya Wilayah IV, inisial EYA, Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, dan inisial SUM, pensiunan ASN Pemkab Lamongan," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan cellularnya. Jum'at (11/7/2025).
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi RPHU, Eks Kadis Cipta Karya Lamongan Absen Panggilan KPK Soal Gedung Pemkab
Selama 5 hari di Lamongan sejak tanggal 7 Juli 2025, penyidik KPK beserta tim audit tercatat telah memeriksa 29 saksi, diantaranya merupakan pejabat Pemkab Lamongan, Kontraktor hingga mantan ajudan mendiang Bupati Fadeli.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
Baca juga: KPK Lanjut Periksa 7 Saksi, Termasuk Kontraktor Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Meski telah disebutkan ada sebanyak 4 tersangka, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait nama-nama tersangka tersebut.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi