Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Ngimbang Diborgol Polisi

realita.co
AW.

LAMONGAN (Realita) - Seorang pemuda berinisial AW (23), warga Dusun Mireng, Desa Slaharwaton, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

AW diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, menjelaskan peristiwa ini terungkap pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban menangis dikamar dan diketahui oleh ibunya.

"Pelapor (ibu korban) menghampiri anaknya dan menanyakan ada masalah apa? Kemudian anak pelapor, bercerita kalau pernah didatangi AW ke kamarnya, dan dipaksa serta diancam agar mau melakukan hubungan badan," terang Ipda Wahyudi Eko Afandi, kepada awak media. Senin (14/7/2025).

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan perbuatan cabul tersebut.

Baca juga: Gauli Putri Kandung yang Baru Berusia 11 Tahun, Ayah di Mojokerto Dipenjara 15 Tahun

"Dari hasil visum pemeriksaan dalam, ditemukan adanya luka lama sampai dasar di arah jarum , 3, 6 dan 9 pada korban," ungkapnya.

Tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dan Polsek Ngimbang berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.

Baca juga: Tanpa Pengawasan, Anak Hampir Tertabrak dan Picu Kecelakaan

"Terduga pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu 2 Juli 2025 di rumahnya, dan AW mengakui perbuatan tersebut," pungkasnya.

Saat ini, AW telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru