DEPOK (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan 6 ruang kelas baru (RKB) di SDN 2 Grogol, Depok.
Ketiga orang tersangka yaitu Neneng Supriati Kepala Sekolah SDN 2 Grogol, Ketua Panitia WN dan T.
Baca juga: Suami Maia Estianty Mengelak Berikan Uang kepada Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta
"Ada 3 tersangka yang sudah kami tetapkan atas kasus dugaan korupsi pembangunan 6 RKB SDN 2 Grogol yang bersumber dari DAK tahun 2019 lalu," kata Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Adapun total kerugian uang negara atas kasus dugaan korupsi pembangunan 6 RKB SDN 2 Grogol 6 tersebut, sebesar Rp300 juta lebih.
"Kerugian negaranya Rp300 juta lebih," ucapnya.
Baca juga: Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi di Telkomsigma?
Sri Kuncoro mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan penuntutan atas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Jadi jangan dikira kita diam itu tidak bekerja, kita diam tetap kita bekerja. Tidak ada hal-hal yang kita tutupi sesungguhnya, ada sisi-sisi tertentu yang memang kita pingin tenang saja," ujar Sri.
Terkait kasus DAK SDN 2 Grogol tahun 2019, pihaknya kata Sri sedang melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan.
Baca juga: Prasasti Tak Jelas, Anggaran Jalan Paving dari Kemnaker di Desa Mancilan Jombang Disoal Warga
"Dalam waktu dekat kalau kelengkapan dokumen itu sudah lengkap akan kita langsung ajukan ke pengadilan," tuturnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2019 SDN 2 Grogol mendapat DAK sebesar Rp1.5 miliar untuk pembangunan 6 RKB. Namun pada pelaksanaannya Korp Adhyaksa itu menemukan adanya kejanggalan pada pembangunan 6 RKB tersebut.Hendri
Editor : Redaksi