JAKARTA (Realita)- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding.
"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Presiden Berikan Abolisi ke Tom Lembong, Hasto Amnesti
Ari mengatakan Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara. Ari menyebut Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.
"Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
"Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu," imbuhnya.
Ari mengatakan pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom. Ari menyebut jika mau diuji bisa di hukum administrasi negara, bukan di hakim hukum pidana.
"Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya," ujarnya.
Baca juga: Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi
Ari mengatakan Tom Lembong tidak layak dihukum. Dia menyebut Tom tidak melakukan kesalahan apa pun.
"Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun," ujarnya.
Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Baca juga: Sidang Kasus Tom Lembong dan Hasto Diduga Bermotif Politik
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.ik
Editor : Redaksi