JAKARTA (Realita) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus seorang pria berinisial DS tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.
“DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah,” ungkap kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (23/07)
Baca juga: Buron 8 Bulan, Lete Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Ponorogo Ditangkap, Dibekuk di Jalan
Anang menambahkan, saat diamankan, Tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Akibat perbuatan Tersangka, negara dirugikan atau daerah Kabupaten Sukabumi senilai Rp877.233.225
Baca juga: Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya, Tersangka Baru Korupsi Sarana Prasarana SMK 2017
Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Terhadap para tersangka maupun terpidana yang masih melarikan diri, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Baca juga: Sidang Korupsi Kades Sidokerto, Pledoi Ali Nasikin Bantah Seluruh Unsur Dakwaan
“Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”pungkasnya. hrd
Editor : Redaksi