Pembagian Jasa Produksi Diduga Menyalahi Aturan, PDAM Kota Madiun Dilaporkan ke Kejaksaan

realita.co
Irwan Febrianto Nugroho, melaporkan indikasi penyimpangan dalam pembagian jasa produksi tahun 2019 dan 2020 ke Kejari Kota Madiun, Kamis (7/8/2025). (Foto: Yatno)

MADIUN (Realita) - Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Madiun kembali mencuat. Kali ini, pemerhati kebijakan publik, Irwan Febrianto Nugroho, secara resmi melaporkan indikasi penyimpangan dalam pembagian jasa produksi tahun 2019 dan 2020 ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kamis (7/8/2025).

Irwan mengungkapkan, laporan tersebut disusun berdasarkan kajiannya terhadap laporan keuangan PDAM, yang dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pembagian jasa produksi pada dua tahun anggaran itu berpotensi melampaui batas maksimal yang diatur dalam ketentuan hukum.

Baca juga: Eks Karyawan PDAM Kota Madiun Mengeluh, Diminta Kembalikan Dana Jaspro

“Awalnya saya membaca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, yang menyebutkan adanya kelebihan pembayaran jasa produksi tahun 2021. Kelebihan itu kemudian dikembalikan sekitar Rp1 miliar. Ini yang menjadi pemicu saya menyelidiki tahun-tahun sebelumnya,” jelas Irwan.

Berdasarkan penelusurannya, Irwan menemukan indikasi bahwa praktik kelebihan pembagian jasa produksi juga terjadi pada tahun 2019 dan 2020. Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai batas maksimal pembagian jasa produksi, yaitu 5�ri laba bersih, sudah berlaku sejak 2019.

“Namun faktanya, pembagian pada tahun tersebut mencapai sekitar 15 persen, atau kelebihan sekitar 10 persen dari yang diperbolehkan,” tegasnya.

Berbeda dengan temuan BPK yang hanya mencakup tahun 2021, data yang dibawa Irwan untuk tahun 2019 dan 2020 merupakan hasil kajian independen yang ia lakukan sendiri. Ia menekankan bahwa hasil tersebut bukan bagian dari audit resmi lembaga negara.

Baca juga: Lambatnya Pengembalian Dana Jaspro PDAM Kota Madiun, GERTAK Minta Aparat Hukum Bertindak Tegas

“Saya mengkaji sendiri laporan keuangan PDAM tahun 2019 dan 2020. Temuan ini bukan hasil audit BPK, tapi hasil analisis pribadi saya,” kata Irwan.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2022, pembagian jasa produksi telah dilakukan sesuai peraturan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Saya pastikan tahun 2022 tidak ada masalah. Fokus saya hanya pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Untuk tahun 2021 sudah ada pengembalian dana. Yang saya laporkan ke Kejaksaan adalah dua tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti,” tutupnya.

Baca juga: PDAM Kota Madiun, Minta Pegawai Aktif Maupun Pensiunan untuk Kembalikan Kelebihan Dana Jaspro 2021

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, saat dikonfirmasi oleh awak media, menyarankan agar permintaan keterangan diarahkan kepada Kepala Seksi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dicky belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.sty

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru