Berni, Direktur PT Standar Beton Indonesia Gunakan Faktur Pajak Fiktif Rp 180 Miliar, Diadili

Reporter : Redaksi
Terdakwa korupsi H. Berni diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (14/8/2025). Foto: Yudhi

SURABAYA (Realita)– Direktur PT Standar Beton Indonesia, H. Berni, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (14/8/2025) atas tindak pidana perpajakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti, mendakwa Berni telah menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan nilai dasar pengenaan pajak mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam dakwaan JPU Martina menyebut perbuatan terdakwa dilakukan pada masa pajak 2014 hingga 2015. Faktur-faktur tersebut berasal dari dua perusahaan, yakni CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya, yang kemudian dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT Standar Beton Indonesia.

Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

JPU memaparkan, Berni selaku Direktur dan Direktur Keuangan perusahaan memiliki kewenangan menandatangani dokumen penting, termasuk faktur pajak, purchase order, dan SPT. Selama periode tersebut, perusahaan yang bergerak di industri barang dari semen dan kapur ini mengajukan kredit pajak masukan berdasarkan dokumen fiktif.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dari faktur pajak yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp 180 miliar dengan PPN sekitar Rp 18 miliar. Seluruh transaksi tersebut, menurut jaksa, tidak memiliki dasar transaksi barang atau jasa yang sebenarnya.

Kasus ini bermula dari temuan di KPP Madya Dua Surabaya, yang mencatat adanya ketidaksesuaian data pelaporan PPN perusahaan dengan transaksi riil. Dalam mekanisme internal perusahaan, terdakwa disebut menyetujui pembayaran kepada supplier fiktif, yang dokumen pengirimannya disiapkan staf keuangan.

Baca juga: Sidang Gratifikasi Ganjar Siswo Pranomo, Jaksa Sebut Suap Proyek Diserahkan di Kantor Dinas PU Surabaya

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pajak.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru