PONOROGO GEMPAR! Polisi Gerebek Pabrik Obat Pelangsing Berbahaya, Ribuan Botol Siap Edar Disita

realita.co
Ribuan botol obat pelangsing ilegal dan berbahaya beserta tersangka dibeber jajaran Polres Ponorogo saat rilis kasus. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Polres Ponorogo menggerebek sebuah Ruko yang berada di Ruko Grand Azalea Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo Kota yang disulap menjadi “pabrik” obat pelangsing ilegal dan berbahaya.

Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Ponorogo itu mengungkap ribuan botol detok lemak siap edar. Tak tanggung-tanggung 3.500 botol yang masing-masing berisi 30 butir pil pelangsing berbahaya diamankan petugas, plus 55 ribu pil hijau misterius, 4.600 botol kosong, alat pengemasan, hingga puluhan kemasan obat penggemuk badan. Serta tanpa izin BPOM.

Baca juga: Obat Kuat Hajar Jahanam Jadi Bukti, BPOM Bongkar Produk Fiktif Milik Terdakwa Salim Fahri

Pelaku adalah MG (31) warga Jember. Pria yang tidak memeliki keterampilan medis dan farmasi yang mengontrak di Kelurahan Purbosuman ini, ternyata baru 3 bulan menjalankan bisnis haramnya melalui penjualan online. Meski baru seumur jagung, barang yang diamankan sudah cukup untuk membanjiri pasar gelap obat-obatan. Pasalnya, kebanyakan pemesan obat ilegal ini berasal dari luar pulau.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahaya obat tersebut.

Baca juga: BPOM Serang Temukan Dugaan Tindak Pidana Obat Ilegal di Apotek Gama 1 Cilegon

“Ini racikan sendiri. Pelaku tidak punya latar belakang medis. Obat ini jelas-jelas tidak aman dan tanpa izin BPOM,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku baru sempat mengirim 10 paket pesanan. Namun Polisi masih mengembangkan kasus ini mengingat barang bukti yang diamankan berjumlah ribuan botol obat pelangsing dan penggemuk badan.

Baca juga: Polsek Bojongsari Gerebek Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong

Atas perbuatannya, MG terancam dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru