DEPOK (Realita)- Anggota Polsek Bojongsari dan warga grebek kios penjualan obat keras berkedok warung kelontong secara ilegal di Kecamatan Bojongsari, Depok.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial IM (20) serta ratusan butir jenis obat daftar G.
Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana, mengatakan pedagang warung kelontong IM (20) berhasil diamankan petugas usai dilakukan penggrebekan di tempat usahanya menjual secara ilegal jenis obat-obatan golongan keras atau daftar G.
"Jika disalah gunakan obat yang dijual sesuai dengan resep dokter tidak diperjualbelikan di tempa biasa jika disalah gunakan dapat sebagai obat penenang bagi yang menggunakanya sehingga cukup bahaya," ujar Kompol Yogi usai dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023)
Kompol Yogi menyebutkan dari tangan penjaga warung IM didapatkan ratusan butir berbagai macam jenis obat daftar G.
"Ada Tramadol 55 strip, trihexyphenidyl 4 strip, heximer 79 strip, alprazolam 45 butir, grantusif 5 butir, fasidol 5 butir, cefadroxil 5 butir, diazepam 5 butir, dan nerlopam 5 butir termasuk semuanya yang kita sita sebagai barang bukto masuk ke jenis obat-obatan keras digolonglan dalam daftar G," tuturnya.Hendri
Editor : Redaksi