Proyek Masjid Apung dan Tembok Cina di Madiun Terkendala Izin, GERTAK Dukung Proses Sesuai Regulasi

realita.co
Koordinator Gerakan Tangkap Koruptor (GERTAK), Putut Kristiawan. Foto: Dok Yatno

MADIUN (Realita) – Setiap proyek pembangunan yang memanfaatkan lahan milik instansi lain harus mengantongi izin resmi dari pemilik lahan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam rencana pembangunan Masjid Apung dan miniatur Tembok Cina di bantaran Sungai Madiun.

Koordinator Gerakan Tangkap Koruptor (GERTAK), Putut Kristiawan, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah. Saat ini, Pemkot Madiun memang masih menunggu terbitnya rekomendasi resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Baca juga: Pengelolaan Sampah & Wisata Terintegrasi Kota Madiun 

Menurut Putut, proses pengajuan izin pemanfaatan lahan tersebut merupakan hal yang mutlak dan harus ditempuh agar pembangunan tidak menyalahi aturan. Ia menilai langkah Pemkot menunggu persetujuan BBWS merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

“Saya sepakat dengan pernyataan Kepala PU, Pak Thariq, yang saat ini menunggu pembaruan izin pemanfaatan lahan untuk pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina,” ujar Putut saat ditemui di kantornya, Minggu (17/8/2025).

Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa pembangunan yang menggunakan dana negara harus dijalankan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Setiap kegiatan harus melalui tahapan. Tidak bisa ujuk-ujuk tunjuk sana-sini lalu membangun. Kalau saya lihat, perencanaan pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina memang sudah masuk dalam PAK (Perubahan Anggaran Kas). Tinggal pemerintah menyiapkan kajian teknis, Amdal, dan sebagainya,” tambahnya.

Selain itu, Putut juga mencontohkan pengalaman Pemkot Madiun saat membangun Taman Lalu Lintas di bantaran Sungai Madiun. Proyek itu membutuhkan waktu panjang untuk mengurus izin BBWS.

“Proses perizinan Taman Lalu Lintas dulu butuh dua tahun. Pertama kali diajukan pada 2014 ditolak, lalu diajukan lagi 2015, baru keluar izinnya pada 2017 setelah dikaji Kementerian. Artinya, semua pembangunan di bantaran memang harus sabar menunggu proses perizinan,” jelasnya.

Baca juga: Menyoroti OTT KPK Wali Kota Madiun, GERTAK Tegaskan Pentingnya Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

Putut menegaskan, dirinya mendukung pembangunan Kota Madiun, namun mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai aturan.

“Saya pribadi senang kalau Kota Madiun berkembang. Tapi pembangunan harus melalui perencanaan, regulasi, dan perizinan yang benar. Itu jauh lebih penting,” tandasnya.

Sementara itu, meski izin dari BBWS belum turun, Pemkot Madiun telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk menyusun Detail Engineering Design (DED) Masjid Apung melalui Perubahan APBD 2025.

Langkah tersebut sempat dipertanyakan Fraksi Perindo DPRD Kota Madiun. Mereka menilai penganggaran tersebut belum tepat karena status lahan masih milik BBWS Bengawan Solo dan izin resmi belum ada.

Baca juga: BPKAD Kabupaten Madiun, Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Pembinaan Internal ASN

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, menjelaskan bahwa Pemkot berpegang pada rekomendasi teknis BBWS tertanggal 30 Desember 2016 serta SK Menteri PUPR Nomor 125/KPTS/M/2017 yang dulu memberi izin pembangunan Taman Lalu Lintas.

Namun, Thariq menegaskan, izin lama tersebut tidak otomatis berlaku bagi pembangunan Masjid Apung maupun Tembok Cina.

“Tembok Cina juga butuh izin baru. Targetnya tahun 2025 ini perizinan selesai, sehingga tahun depan pembangunan bisa dimulai. Saat ini Tembok Cina baru sebatas pengecatan tembok bantaran dengan nuansa Tembok Cina,” terang Thariq.

Dengan demikian, rencana pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina di bantaran Sungai Madiun masih menunggu keputusan BBWS Bengawan Solo. Proses perizinan menjadi kunci agar proyek besar ini bisa berjalan tanpa menabrak aturan.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru