Komplotan Curanmor di Depok Ditangkap, Beraksi Gunakan Kunci Letter T dan Bawa Airsoft Gun

realita.co
Satreskrim Polres Metro Depok ungkap penangkapan kasus curanmor, Selasa (19/8/2025). (Foto: Fachry)

DEPOK (Realita) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cipayung, Kota Depok.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang pelaku, termasuk satu tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.

Baca juga: Kolaborasi Ungkap Kasus Kriminal, Polres Metro Depok Beri Penghargaan untuk 56 Personel dan 4 Warga

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Dwi Indah Lestari.

“Dari lima tersangka, empat orang kami tampilkan, sementara satu tidak ditampilkan karena masih di bawah umur,” kata Made saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satreskrim bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Setelah itu, tambah Made, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

“Tidak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap para pelaku di tempat kos mereka,” jelas Made.

Made menerangkan, dari hasil pemeriksaan, sindikat curanmor ini memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya. Ada yang bertugas sebagai pemetik, pemantau, hingga penadah.

Para pelaku biasanya berboncengan tiga dengan menggunakan satu motor.

Setibanya di lokasi target, seorang pelaku turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T. Dua pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar.

“Setelah motor berhasil diambil, ketiganya langsung kabur menggunakan motor hasil curian secara bersama-sama,” ungkap Made.

Baca juga: Polres Metro Depok Gelar Operasi Zebra Jaya 2025, Sasar Tujuh Pelanggaran

Selain kunci letter T, polisi juga menemukan barang bukti berupa airsoft gun yang digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti korban.

“Namun sejauh ini menurut pengakuan pelaku bahwa airsoft gun itu belum digunakan secara langsung,” tambah Made.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita tiga unit motor hasil curian, termasuk milik korban Dwi Indah Lestari.

Kendaraan yang disita mayoritas jenis Honda Vario dan Honda Beat, yang memang menjadi incaran utama kelompok ini.

“Motor korban akan kami serahkan langsung hari ini,” kata Made.

Lebih lanjut, Made menuturkan, motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi para pelaku.

Baca juga: Polisi Turun ke Sekolah, Cegah Pelajar di Depok Ikut Demo Jakarta

Yang cukup memprihatinkan, salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur dan sudah tidak bersekolah.

“Dia (pelaku dibawah umur) direkrut bukan dengan paksaan, tetapi karena berada dalam lingkungan pertemanan yang sama,” jelas Made.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Proses pemberkasan sedang kami lakukan dan segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Made. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru