CILEGON (Realita) – Polemik lahan pembangunan SMPN 14 Kota Cilegon kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku pembayaran atas lahan mereka hingga kini belum juga diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, kepala seksi penetapan dan pendaftaran Hak, BPN Cilegon, Joko Suhendro angkat bicara. Pihaknya menegaskan bahwa BPN hanya berwenang mencatat dan menerbitkan sertifikat, bukan melakukan pembayaran.
Baca juga: Sertifikat Unesa Dipersoalkan, Majelis Hakim Turun Langsung ke Titik Sengketa
“BPN Kota Cilegon sifatnya hanya mencatat, bukan mengurus soal pembayaran. Kemarin sertifikat sudah diambil oleh pihak PUPR,” jelas perwakilan BPN Cilegon, Selasa (13/8/2025).
Baca juga: Pembangunan SMPN 14 Cilegon Tersandung Masalah Lahan, Hak Warga Belum Terbayar
Sementara itu, Lurah Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Furqon, mengungkapkan bahwa proses pembayaran masih terkendala administrasi di BPN. Menurutnya, perpecahan sertifikat lahan yang menjadi dasar pembayaran warga masih belum rampung.
“Terkait pembayaran, masih menunggu proses perpecahan sertifikat di BPN Cilegon. Jadi memang masih belum terkatung-katung,” ujar Furqon, saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca juga: Terkait Gugatan Firdaus Oiwobo, Pengadilan Negeri Depok Buka Suara
Di sisi lain, Kepala Bidang Aset Kota Cilegon, Nur, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap proses dan akan segera ditindaklanjuti.fauzi
Editor : Redaksi