Sertifikat Unesa Dipersoalkan, Majelis Hakim Turun Langsung ke Titik Sengketa

SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar persidang setempat dalam perkara gugatan warga Sukodami, Frengky Abrahams, terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I. Gugatan itu terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20/Lidah Kulon atas nama Universitas Negeri Surabaya (Unesa), seluas 3.755 meter persegi, yang terbit pada 9 Oktober 2019.

Frengky menilai sertifikat tersebut cacat hukum karena memasukkan sebagian tanahnya seluas sekitar 560 meter persegi tanpa persetujuan batas. “Sebagian bidang tanah milik penggugat masuk ke dalam sertifikat itu,” ujar kuasa hukumnya, Anner Mangatur Sianipar, seusai sidang, Selasa (18/11/2025). 

Pihak Unesa membantah tudingan tersebut. Kepala Seksi Pendampingan Hukum Unesa, Rahman Wijaya, mengatakan penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat. “Klaim warga hanya berdasarkan letter atau surat biasa. Sementara Unesa memiliki sertifikat resmi,” ujarnya.

Rahman menambahkan, penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengubah penguasaan lahan. “Unesa dan kementerian adalah satu kesatuan, sehingga tidak terjadi peralihan. Tanah itu tetap milik Unesa,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, pihak BPN enggan memberikan komentar. 

Sementara, Anner Mangatur menilai persidangan justru mengungkap kejanggalan dalam proses sertifikasi oleh BPN. Ia menyebut BPN menerapkan standar ganda terkait persetujuan batas. “Untuk pensertifikatan Unesa tidak ada persetujuan tertulis dari tetangga. Tapi ketika Frengky mengurus sertifikat, BPN justru meminta persetujuan tetangga,” katanya.

Ia juga menuding BPN melakukan kesalahan penetapan batas. “Dalam dokumen BPN disebutkan batas tanah di semua sisi adalah milik Unesa. Padahal batas barat jelas Jalan Lontar. Ini seolah-olah Frengky tidak punya tanah sama sekali,” ucapnya.

Persidangan juga mengungkap bahwa tanah yang diklaim Frengky merupakan petok nomor 1129—nomor yang kini juga diklaim sebagai aset Unesa.

Sidang sempat memanas ketika majelis hakim menegur perwakilan BPN Surabaya I yang menolak menyerahkan data tanpa surat permohonan resmi. “Hakim menegaskan bahwa perintah pengadilan wajib dipatuhi tanpa prosedur administratif tambahan,” kata Anner.

Menurut dia, sebelumnya pejabat BPN juga sulit dihadirkan ke persidangan sehingga Menteri ATR/BPN dan Kepala Kanwil turun tangan memerintahkan kehadiran mereka.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru