SURABAYA (Realita)– Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Moses Edit Shekinah Glory digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/9/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi korban, Mochamad Dodiek Nurani Ustman, yang membeberkan kronologi perbuatan terdakwa hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Dalam keterangannya, Dodiek mengaku awalnya diminta terdakwa untuk meminjamkan ponselnya di Toko Kopi Haya, Jalan Tegalsari, Surabaya. Dengan dalih memeriksa aplikasi Home Credit, Moses justru melakukan pengajuan pinjaman tunai senilai Rp35 juta menggunakan akun milik saksi.
Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Tak berhenti di situ, sehari setelahnya terdakwa kembali meminta ponsel korban saat keduanya berada di sebuah toko elektronik di Surabaya. “Ternyata ada pengajuan lain yang dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Saya minta ke pihak sales agar dibatalkan,” ungkap Dodiek di persidangan.
Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar
Namun, pembatalan tersebut tak pernah diproses. Akibatnya, dana pinjaman sebesar Rp33,6 juta masuk ke rekening saksi korban. Dengan tipu muslihat, terdakwa lalu meyakinkan Dodiek untuk mentransfer dana tersebut ke rekening pribadinya dengan janji akan digunakan membeli laptop. Nyatanya, uang itu dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatan terdakwa, saya mengalami kerugian sekitar Rp33,65 juta,” tegas Dodiek di depan majelis hakim.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia dari Kejaaksaan Negeri Surabaya menyebut perbuatan Moses masuk dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, atau subsider penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.yudhi
Editor : Redaksi