Gugatan Nasabah Bank Mandiri Terkait Rumah Dilelang Meski Angsuran Lancar, Masuk Tahap Mediasi

realita.co
Wahyu Dhita Putranto, Kuasa Hukum Dwi Ernawati saat memberikan keterangan usai persidangan. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perkara perdata antara Dwi Ernawati, warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, sebagai penggugat, melawan PT Bank Mandiri (Persero) selaku tergugat.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud SH tersebut berlangsung singkat pada Senin (29/9/2025).

Baca juga: Merasa Ditipu Pihak BMT, Puluhan Nasabah Mengadu ke DPRD Gresik

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa sesuai aturan, perkara perdata wajib menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.

“Karena ini perkara perdata, maka akan ditempuh upaya mediasi. Mediasi merupakan langkah untuk mencari win-win solution yang memungkinkan berakhir dengan perdamaian,” ujar Raja Mahmud saat persidangan.

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, hakim mediator dari pengadilan telah ditunjuk. Proses mediasi diberi waktu 30 hari dan dapat diperpanjang bila diperlukan.

“Para pihak diharapkan hadir dalam setiap sesi mediasi,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Dwi Ernawati pada 4 September 2025 terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri. Dwi merupakan nasabah penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak 2021.

Baca juga: Mediasi Gagal, Gugatan Warga terhadap Bank Mandiri di PN Madiun Siap Masuk Babak Baru

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena rumah kliennya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, secara mengejutkan masuk dalam daftar lelang meskipun angsuran KPR telah dibayarkan secara rutin.

“Rumah klien kami justru dilelang oleh salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Klaten, Jawa Tengah. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan status hukum kepemilikan rumah tersebut,” terang Wahyu usai persidangan.

Menurut Wahyu, terdapat dugaan kelalaian dari pihak Bank Mandiri dalam pencairan KPR. Pasalnya, pencairan fasilitas KPR senilai Rp120 juta itu dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.

“Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT, tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, serta tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Bank Mandiri sebagai lembaga perbankan seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Faktanya, prosedur dilanggar dan kerugian justru ditanggung nasabah,” ungkap Wahyu.

Baca juga: Mediasi Ketiga Antara Nasabah KPR Dengan Bank Mandiri di PN Kota Madiun, Belum Capai Titik Temu

Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa dalam petitum gugatannya, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta, sesuai jumlah angsuran KPR yang telah dibayarkan. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil mencapai Rp10 miliar atas kerugian psikologis dan ketidakpastian hukum yang dialaminya.

“Sidang hari ini baru sebatas permulaan mediasi. Minggu depan akan dilanjutkan dengan agenda mediasi berikutnya,” jelas Wahyu.

Sementara itu, pihak PT Bank Mandiri (Persero) memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait gugatan tersebut.“Mohon maaf, kami belum bisa menyampaikan apapun. Kita ikuti saja proses persidangan,” ujar Hananto, legal officer PT Bank Mandiri (Persero), usai sidang.yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru