Mediasi Gagal, Gugatan Warga terhadap Bank Mandiri di PN Madiun Siap Masuk Babak Baru

Advertorial

MADIUN (Realita) - Proses penyelesaian sengketa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara Dwi Ernawati selaku penggugat dan Bank Mandiri sebagai tergugat tidak menemukan titik temu. Pertemuan mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (27/10/2025), berakhir tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak, sehingga perkara dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto, menilai kegagalan mediasi disebabkan oleh sikap yang ia sebut “arogan” dari pihak Bank Mandiri.

Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana publik, Bank Mandiri semestinya menunjukkan empati dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat kecil, bukan sebaliknya.

“Bank Mandiri sebagai representasi BUMN telah menunjukkan sikap arogan. Klien kami hanya menuntut haknya, bukan mencari keuntungan yang tidak sah,” ujar Wahyu usai proses mediasi.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan pihaknya bersifat wajar dan didukung oleh bukti kuat, termasuk dokumen pembayaran KPR yang menurutnya sudah diserahkan secara lengkap. Namun, bukti tersebut diklaim diabaikan oleh pihak Bank Mandiri tanpa alasan yang jelas.

“Semua data dan dokumen telah kami serahkan, tapi seolah tidak dianggap. Ini mencerminkan bentuk kesewenang-wenangan terhadap warga kecil,” tegasnya.

Lebih jauh, Wahyu juga menjelaskan karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Wahyu menyatakan pihaknya akan mencabut gugatan awal dan menyusun gugatan baru dengan cakupan yang lebih luas. Dalam gugatan berikutnya, ia berencana melibatkan pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggung jawab atas permasalahan ini.

“Kami ingin agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Bank Mandiri, Hananto, melalui pernyataan tertulis menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Bank Mandiri, katanya, selalu berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan akan mengikuti setiap tahapan hukum dengan penuh tanggung jawab.

“Bank Mandiri memastikan seluruh proses bisnis telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau agar semua pihak menunggu hasil proses hukum yang sah dan tidak berspekulasi sebelum ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat,” tulis Hananto.

Dengan mediasi yang berujung buntu, kasus ini kini bersiap memasuki babak baru dengan cakupan gugatan yang lebih luas, bahkan berpotensi menyeret beberapa lembaga negara lain ke dalam proses hukum selanjutnya.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru