MADIUN (Realita) – Upaya mediasi antara Dwi Ernawati, seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) asal Kabupaten Madiun, dan pihak PT Bank Mandiri masih belum membuahkan hasil final dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Dalam sidang mediasi ketiga yang digelar pada Senin (20/10/2025), pihak Bank Mandiri belum dapat memberikan tanggapan tertulis atas proposal penyelesaian yang diajukan oleh penggugat.
"Sudah tiga kali mediasi dilakukan, namun belum ada kesepakatan. Pihak tergugat belum siap menyerahkan jawaban tertulis dan meminta penundaan hingga minggu depan," terang Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati usai persidangan.
Menurutnya, sebagaimana diatur oleh pengadilan, proses mediasi diberikan jangka waktu selama 30 hari. Apabila dalam periode tersebut tidak ditemukan titik temu, perkara akan dilanjutkan ke tahap pokok persidangan. Namun, waktu mediasi masih memungkinkan untuk diperpanjang jika kedua belah pihak sepakat.
“Kami tetap berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi. Namun prosedur hukum tetap harus dijalankan secara lengkap, termasuk jawaban tertulis dari pihak tergugat,” tambah Wahyu, yang dikenal sebagai pengacara spesialis sengketa perbankan.
Dalam dokumen penyelesaian yang diajukan penggugat, terdapat empat poin tuntutan utama. Pertama, permohonan pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan. Kedua, permintaan kepada Bank Mandiri untuk menerbitkan surat administrasi ke OJK guna membersihkan catatan kredit penggugat. Ketiga, pengajuan ganti rugi immateriil senilai Rp 5 miliar. Dan keempat, pemulihan nama baik dengan gugatan tambahan sebesar Rp 5 miliar.
Sementara itu, perwakilan dari Bank Mandiri, Hananto, enggan memberikan keterangan kepada awak media dengan alasan belum memperoleh otorisasi resmi dari pimpinan.
“Saya belum bisa memberikan pernyataan. Akan saya teruskan permintaan konfirmasi ini ke atasan,” singkatnya.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Dwi Ernawati pada 4 September 2025 terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri. Ia merupakan nasabah KPR yang memperoleh fasilitas kredit rumah sejak tahun 2021. Gugatan tersebut diajukan karena rumah yang sedang dikreditnya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, masuk dalam daftar lelang, padahal angsuran telah dibayarkan secara rutin. Bahkan, proses lelang tersebut justru dilakukan oleh bank lain, yang diduga sebagai imbas dari dugaan kelalaian Bank Mandiri dalam proses pencairan kredit.yat
Editor : Redaksi