Ada Dugaan Melanggar Ijin, Hotel Milik Pejabat Daerah Ikut Dibongkar BBWS Bengawan Solo

realita.co
Hotel Maospati Indah yang diduga milik kepala daerah. Foto: Yatno

MAGETAN (Realita) - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo melakukan penertiban sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan Sungai Sat, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jumat (3/10/2025).

Bangunan permanen yang sudah berdiri puluhan tahun itu dibongkar lantaran tidak memiliki izin resmi dan dinilai melanggar aturan sempadan sungai.

Baca juga: Proyek Masjid Apung dan Tembok Cina di Madiun Terkendala Izin, GERTAK Dukung Proses Sesuai Regulasi

Yang menarik perhatian, dalam kegiatan penertiban tersebut terdapat bangunan hotel yang diduga milik WaliKota Madiun.

Saat dikonfirmasi, Manajer Hotel & Cottage Maospati Indah, Ketut, membenarkan bahwa hotel tersebut memang milik Maidi.

Menurut Ketut, sejumlah fasilitas hotel terdampak pembongkaran, mulai dari area parkir, kamar karyawan, hingga kamar lama yang sudah tidak digunakan.

“Total yang kena sekitar 14 meter dari bibir sungai. Termasuk parkiran motor, mobil, dan tempat cuci,” ungkap Ketut.

Meski merasa keberatan, pihak hotel mengaku menerima keputusan pembongkaran tersebut.

“Mau tidak mau harus mengikuti, Pak. Ini bukan tebang pilih. Instruksi langsung dari pemilik, jadi memang harus dibongkar. Kalau pemerintah sudah memberi arahan, ya kita ikuti,” tambahnya.

Baca juga: LSM Pedal Desak BBWS Bengawan Solo Menghentikan Pembangunan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Bengawan Solo, Wahyana, menjelaskan penertiban ini dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran.

“Sudah ada teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Bahkan diberi kesempatan untuk pembongkaran mandiri, tapi tidak dilakukan. Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran dengan alat berat,” jelas Wahyana.

Ia menambahkan, keberadaan bangunan di sempadan sungai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain berpotensi mengganggu aliran air, pelanggaran ini juga memiliki ancaman pidana berat.

Ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah kurungan minimal 3 tahun hingga 9 tahun, serta denda mulai Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Baca juga: Dewan Soroti Penggunaan Tanah Uruk Proyek TPA Winongo, BBWS & Pemkot Madiun Klaim Kepemilikan Lahan

Selain hotel, pembongkaran juga menyasar ruko, kios, tempat usaha UMKM, hingga fasilitas umum berupa toilet. Semua bangunan itu dinyatakan melanggar garis sempadan sungai dan wajib dikembalikan fungsinya.

Kegiatan penertiban melibatkan operasi gabungan dari Pemkab Magetan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, hingga perangkat desa setempat.

Ke depan, kawasan sempadan sungai akan dikembalikan sesuai fungsi aslinya. Jika masyarakat atau pemerintah desa ingin memanfaatkan lahan tersebut sebagai ruang publik, seperti taman atau area terbuka hijau, maka wajib mengajukan izin resmi ke Kementerian PUPR.yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru