MADIUN (Realita) - Proyek alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo di Kota Madiun menjadi kawasan wisata menuai sorotan tajam. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai perencanaan maupun sumber pendanaan proyek tersebut. Komisi III DPRD Kota Madiun pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (8/7/2025) untuk menggali informasi lebih dalam.
Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi III disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto. Meski sempat berdiskusi, banyak hal teknis yang belum bisa dijelaskan secara tuntas.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Dedi Tri Arifianto, mengatakan kepada para awak media bahwa pihaknya belum menerima dokumen resmi maupun penjelasan rinci terkait proyek tersebut.
"Kami baru mendapatkan informasi secara lisan bahwa TPA Winongo akan dialihfungsikan menjadi kawasan wisata. Sampai saat ini belum ada penganggaran resmi dari APBD," ungkapnya saat berada di lokasi.
Dedi juga menjelaskan bahwa perencanaan proyek disebut-sebut melibatkan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Namun, pihaknya belum menerima dokumen atau data resmi terkait proses perencanaan tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti untuk meminta data perencanaan secara utuh, agar dapat dikaji secara menyeluruh," tegasnya.
Lebih jauh, Dedi juga menambahkan bahwa sorotan Komisi III tidak berhenti pada perencanaan proyek. Mereka juga menyoroti aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun yang digunakan untuk menguruk lahan TPA. Ia mengatakan bahwa pihak Pemkot Madiun mengklaim sebagian area yang dikeruk merupakan aset milik daerah.
"Mas Wawali menyebutkan sebagian dari lahan itu milik Pemkot, tetapi kami belum melihat secara detail batas-batas lahannya. Sementara pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo juga mengklaim bahwa area tersebut adalah kawasan milik mereka," terang Dedi
Karena itu, menurutnya DPRD meminta kejelasan kepemilikan lahan tersebut. Komisi III berencana meminta data serta dokumen resmi dari Pemkot sebagai pembanding terhadap klaim BBWS.
“Langkah ini penting untuk menghindari potensi konflik kewenangan di kemudian hari,” tandas Dedi.
Sayangnya, usai pertemuan dengan Komisi III, baik Wakil Wali Kota maupun Kepala DLH enggan memberikan pernyataan kepada media. Saat dimintai keterangan, Wakil Wali Kota hanya menjawab singkat, "Aman. Aman pokoknya," sambil berlalu. Sikap serupa ditunjukkan Kepala DLH yang menolak memberi komentar.stw
Editor : Redaksi