BANYUWANGI (Realita)– Kartika Permatasari, S.H. menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Realita.co dengan judul Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Tanggapan Notaris Rini Lagonda tertanggal Senin, 8 Januari 2024 yang menampilkan keterangan notaris Rini Lagonda terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah di Banyuwangi.
Kartika menilai keterangan yang disampaikan Rini dalam tayangan tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya, terutama dengan penyebutan dirinya sebagai “oknum warga bernama Kartika Permatasari”.
Baca juga: Sidang Praperadilan Soeskah Eny Ditunda, Boyamin: Penegak Hukum Jangan Beri Teladan Buruk
"Faktanya, dalam laporan polisi di Polresta Banyuwangi, yang dilaporkan adalah individu lain, bukan Rini Lagonda,” ujar Kartika melalui pernyataan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Kartika mempertanyakan kepentingan Rini Lagonda yang menurutnya bukan pihak terlapor, namun justru memberikan penilaian bahwa perkara tersebut bersifat perdata.
“Setiap warga negara berhak dan wajib melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang. Apa kepentingan Ibu Rini mengaku sebagai terlapor?,” ujarnya.
Kartika juga menyoroti pemberitaan yang menyebut dirinya mengetahui permasalahan sejak 2017. Ia menegaskan pada tahun itu dirinya masih berusia 16 tahun dan belum dewasa secara hukum.
Baca juga: Dalam Sidang Duplik, Boyamin Ajukan Praperadilan dan Minta Putusan Kasus Fransiska Ditunda
Dalam pernyataannya, Kartika menjelaskan inti persoalan bermula dari ikatan jual beli (IJB) yang dibuat di hadapan Notaris Rini Lagonda, dengan pembeli berinisial RI.
Pada hari yang sama, kata dia, terdapat surat pernyataan RI dan istrinya yang menyebutkan apabila anak-anak penjual telah dewasa, maka objek jual beli akan dikembalikan kepada ahli waris tanpa syarat apa pun.
Namun, Kartika menyebut Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian dibuat oleh PPAT Rini Lagonda tidak linier dengan IJB tersebut, karena pembelinya telah berganti menjadi pihak lain berinisial O dan H. Padahal, perjanjian sebelumnya belum dibatalkan.
Baca juga: Fransiska Eny Marwati Tegaskan Tak Palsukan Surat, Sebut Kasus Sudah Dihentikan 15 Tahun Lalu
“PPAT seharusnya menolak pembuatan AJB baru jika tanah tersebut masih terikat dengan IJB yang sah. Proses jual beli ganda seperti itu tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Kartika juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai atau dihubungi oleh wartawan Realita.co, meskipun dalam pemberitaan disebut memberikan pernyataan terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Untuk itu, atas nama redaksi Realita.co menyampaikan permintaan maaf kepada saudari Kartika Permatasari.yudhi
Editor : Redaksi