Komisi B DPRD Sidoarjo Desak APH Tindak RPH Krian yang Diduga Tak Berizin

realita.co
Kusumo Adi Nugroho, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) yang diduga ilegal dan melakukan praktik gelonggong sapi di wilayah Kecamatan Krian, Kamis (13/11/2025) malam. Foto: DPRD Sidoarjo

SIDOARJO (Realita)- Wakil ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) yang diduga ilegal dan melakukan praktik gelonggong sapi di wilayah Kecamatan Krian, Kamis (13/11/2025) malam.

Dalam Sidak yang melibatkan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispanpertan) Sidoarjo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Krian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krian bersama petugas gabungan TNI dan Polri tersebut, rombongan menemukan tempat pemotongan sapi ilegal tak berizin tepat di depan UPTD RPH Krian.

Baca juga: Dilema Galian C Blitar, Lumpur Masuk Sawah Warga

Menurut Kusumo Adi Nugroho, kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Unsur dinas teknis yang membidangi dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil tindakan tegas. Semua tempat pemotongan ilegal harus ditertibkan dengan payung hukum yang sudah cukup jelas.

Utamanya izin Usaha, Nomor kontrol Veteriner (NKV) dan Sertifikat halal sesuai Perda Sidoarjo nomor 20 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan, Perda nomor 13 tahun 2015, tentang RPH yang mengatur sanksi administratif dan fasilitas higiene serta peraturan bupati yang mengatur lebih lanjut soal tata cara penerapan sanksi administratif dan detail pelaksanaan Perda.

“Karena aturan pemerintah sudah cukup jelas. semuanya harus ada izin. Apa mau melanggar aturan pemerintah,” tegas Kusumo, saat menanyai pemilik rumah potong sapi Sahrul, warga Madura yang mengaku tinggal di Krajan RT 29, Krian.

“Kami mewakili Komisi B merekomendasikan Dispanpertan, DLHK dan kepolisian untuk berkoodinasi menentukan tindakan hukum yang harus dilakukan. Khususnya bagi RPH ilegal yang tidak memiliki izin dan aktivitasnya mencemari lingkungan seperti yang ada di depan UPTD RPH krian ini,” imbuhnya.

“Apakah kegiatan yang melanggar aturan pemerintah akan dibiarkan terus. Jelas-jelas mereka tidak memiliki izin resmi. Apalagi limbah kotoran sapi yang dipotong langsung dibuang ke sungai. Inikan keterlaluan dan ngawur,” ungkap Kusumo.

Baca juga: Pemkab Lumajang Buka Lagi Tambang Pasir DAS Semeru

Senada dengan itu, Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesmavet Dispanpertan Sidoarjo melalui dokter Nuning, menjelaskan RPH wajib berizin. Begitu pula pemotongan liar secara pasal sudah dituangkan dalam Perda Sidoarjo.

Di Sidoarjo sendiri masih banyak ditemui RPH liar tanpa dilengkapi izin. Begitu pula praktik penggelonggongan sapi yang tidak mengancam kesehatan masyarakat.

Untuk RPH milik Abdul Kadir sudah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, namun belum memiliki izin lokasi.

“Selain itu NKV juga hanya kecil saja. Standar NKV minimal dinding tembok harus berkeramik minimal 3 meter dari bawah. Hal tersebut untuk menjamin kualitas daging yang dikonsumsi konsumen benar-benar higienis,”terangnya.

Baca juga: Pj Bupati Jombang: Laporkan Jika Ada Aktifitas Tambang Pasir Ilegal

Sementara itu, Sahrul, warga Madura pemilik RPH ilegal depan UPTD RPH Krian, mengakui selama dua tahun beroperasi, dua usahanya diakui tidak memiliki izin.

“Saat ini masih belum mempunyai izin. Nanti secepatnya saya akan mengurus izinnya. Karena rumah potong ini saya menyewa,” akunya.

Sedangkan jumlah sapi yang dipotong malam itu 4 ekor, di barat dan 2 ekor sapi di sebelah timur. Untuk pembuangan limbah kotoran, dia mengaku membuangnya ke sungai. Bay

Editor : Ariel

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru